Pemerintah Kota Surakarta
Di Solo, “Besuk Kiamat”
  September 10, 2017 09:36

Untuk menjaga validasi data kependudukan, Pemerintah Kota Surakarta membuat terobosan layanan penerbitan akta kematian satu hari jadi. Layanan baru yang diberi nama Besuk Kiamat, Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian, diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Pemerintah Kelurahan.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta mengatakan, program “Besuk Kiamat” diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi warga agar melaporkan dan mengurus akta kematian. Suwarta mengakui selama ini masih banyak yang abai untuk melapor dan membuat akta kematian ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. “Besuk Kiamat ini untuk memberi kemudahan bagi warga yang anggota keluarganya meninggal dunia. Karena begitu melapor, hari itu juga ahli waris atau pihak keluarga akan langsung menerima akta kematian,” kata Suwarta.

Suwarta mengatakan dengan “Besuk Kiamat”, tidak hanya akta kematian yang akan diproses. Pemohon akta kematian juga bakal mendapatkan dokumen kependudukan yang lain. “Begitu ada satu anggota keluarga yang meninggal otomatis data dalam kartu keluarga turut berubah, Layanan “Besuk Kiamat” akan membuatkan KK baru bagi keluarga tersebut. Bahkan jika yang meninggal itu suami atau isteri, akan mendapat KTP elektronik baru dengan perubahan status janda atau duda tanpa perlu mendaftar untuk memperoleh e-KTP yang baru,” kata Suwarta menjelaskan.

Menurut Suwarta, inovasi Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian ini menjadi salah satu produk unggulan Pemerintah Kota Surakarta dalam hal tertib administrasi kependudukan. Suwarta menyebut negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat, termasuk ketika ada warga yang berduka karena kehilangan anggota keluarga mereka. “Selain mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan, Pemerintah Kota Surakarta juga akan mendapatakn data kependudukan yang valid,” ujarnya.

Dikatakannya, banyak kalangan yang sering menyepelekan dokumen kematian. Padahal, dokumen kematian sangat penting karena merupakan salah satu basis data kependudukan. Suwarta mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya kematian warga membuat perubahan data kependudukan tidak dapat segera diupdate. Akibatnya ketika ada bantuan atau program lainnya, sering kali warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan atau program.

Suwarta menyebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan pasal 58, data kependudukan bisa dipakai sebagai perencanaan pembangunan, alokasi dana umum, demokrasi hingga pencegahan kriminal. Oleh karena itu, update data kependudukan sangat diperlukan, termasuk kematian. “Sosialisasi ke masyarakat dan juga ke petugas di kelurahan terus dilakukan termasuk bimbingan dan pendampingan teknis karena menyangkut teknologi informasi,” tambahnya.

Suwarta mengakui kesuksesan “Besuk Kiamat” sangat tergantung pada respon cepat dari pihak terkait. Yang paling utama adalah adanya laporan dari masyarakat adanya kematian warga. Laporan tersebut tidak harus dilakukan anggota keluarga, tetapi bisa siapa saja termasuk ketua RT setempat. Laporan dilakukan di Kantor Kelurahan Kelurahan dengan membawa beberapa persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, surat kematian dari RS/puskesmas/dokter, surat kematian dari aplikasi SIAK, KTP elektronik yang meninggal, foto KTP elektronik pelapor dan saksi sebanyak dua orang.

Setelah menerima persyaratan tersebut, petugas di kelurahan akan melakukan entry data yang selanjutnya akan diproses secara elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menurut Suwarta, saat ini layanan “Besuk Kiamat” memang baru diujicobakan di lima kelurahan, yakni Kelurahan Kadipiro, Jebres, Semanggi, Pajang, dan Serengan. Setelah itu, “Begitu data masuk ke sistem kami di dinas, akan keluar tiga dokumen kependudukan. Dokumen itu kemudian akan dikirim langsung ke warga yang menjadi ahli waris sebagai bentuk bela sungkawa Pemerintah Kota Surakarta,” tambah Suwarta. (*)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta