Pemerintah Kota Surakarta
Pelajar Naik Motor Tanpa SIM, Orang Tuanya Ditilang
  July 31, 2017 17:17

Pemerintah Kota Surakarta dan Polresta Surakarta bertindak tegas terhadap pelajar yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM namun membawa sepeda motor. Tidak hanya pelajar yang terbukti melanggar undang-undang lalu lintas yang bakal dikenai penindakan tilang tetapi juga orang tuanya. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut memoradum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) tentang larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Kasatlantas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Imam Syafi’i mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas penegakkan UU serta merealisasikan kesepakatan yang tertuang dalam MoU dan MoA beberapa waktu lalu. Menurut dia, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surakarta cukup tinggi karena dalam setengah tahun saja terdapat 339 kasus  dengan jumlah korban sebanyak 39 orang meninggal dunia dan 332 orang mengalami luka-luka. “Sebanyak 7% korban lakalantas itu adalah pelajar,” ujarnya.

Bersama dengan Pemerintah Kota Surakarta, Polresta mencanangkan Tahun Keselamatan untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan raya. Berbagai acara digelar dengan dipusatkan di Solo Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, Minggu (30/7/2017). Wali Kota Surakarta mengatakan pihaknya sangat mendukung tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelajar yang belum berhak mengendarai sepeda motor tersebut. Bahkan wali kota menghendaki agar orang tua yang anaknya berkendara sendiri ke sekolah padahal belum berhak juga dimintai pertanggungan jawab. “Harus ada sanksi tegas kepada orang tua yang nekat mengizinkan anak mereka membawa sepeda motor ke sekolah,” kata wali kota.

Menurut Wali Kota Rudyatmo, sanksi kepada orang tuanya itu bisa saja dilakukan secara bertahap. Disebutkan pada tahap awal sanksi dapat berupa peringatan langsung dengan meminta pihak sekolahan atau kepolisian Satlantas menyita sepeda motor yang dipakai pelajar tanpa SIM dan orang tua harus mengambilnya. “Kalau sudah diperingatkan seperti itu tetap saja nekat, meski yang melanggar itu anaknya, tapi orang tua juga diberikan surat tilang,” kata dia.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan bahwa pemberian sanksi tegas kepada pelajar dan orang tua perlu diberlakukan agar memberikan efek jera. Dirinya mengaku tidak tidak ingin ada pelajar di Kota Surakarta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, apalagi jika sampai korban yang nyawanya melayang. “Eman-eman nyawanya. Kalau masuk rumah sakit yang repot juga orang tuanya,” ujarnya.

Ia mengatakan pelajar di bawah 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah pastinya mendapatkan izin dari orang tua. Peran orang tua sangat penting agar anak mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  “Pelanggaran lalu lintas itu tidak hanya melanggar rambu di jalan tetapi juga mematuhi UU LLAJ. Kami meminta semua sekolahan memberikan tindakan tegas kepada pelajar yang melanggar berlalu lintas,” kata dia.

Wali Kota Rudyatmo meminta agar Polresta bersama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan untuk menggiarkan razia di sekolah. Orang nomor satu di Kota Surakarta ini yakin banyak yang masih abai meski sudah diperingatkan berulang sehingga perlu tindakan tegas.  Kepala Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surakarta mengatakan secara berkala pihaknya bersama Satlantas Polresta Surakarta menggelar razia pelajar yang berkendaraan motor. Terakhir razia dilakukan Senin (31/7/2017) yang diadakan di depan SMAN 5 Solo dan SMAN 6 Solo. “Sedikitnya 49 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar mapun orang tua pelajar saat kami mengadakan operasi,” ujarnya.

Menurut Andri, pelanggaran yang ditemukan bervariasi mulai dari pelajar yang belum memiliki SIM namun membawa sepeda motor sendiri, hingga orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah tetapi anaknya tidak mengenakan helm pengaman.”Ada juga seorang pelajar SMP mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dengan memboncengkan adiknya yang masih berusia SD. Kendaraan anak tersebut kami tahan dan si anak kami antar ke sekolahan,” kata Andri. (***)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta