Pemerintah Kota Surakarta
Sanksi Denda PBB Dihapus Jika Bayar di Acara Ini
  December 11, 2017 13:27

Kabar gembira bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPB-P2) yang memiliki tunggakan. Pemerintah Kota Surakarta memberi kesempatan kepada mereka untuk melunasi kewajibannya membayar PBB yang sudah terlambat tanpa sanksi denda. Selama dua hari kesempatan tersebut diberikan berbarengan dengan pelaksanaan Gelar Karya Inovasi.
“Selama Gelar Karya Inovasi berlangsung, wajib pajak yang hendak membayar PBB-P2 tidak akan dikenai sanksi denda sebagaimana yang biasanya berlaku. Cukup membayar pokok tunggakan tanpa denda. Tetapi waktunya hanya dua hari yakni selama pelaksanaan Gelar Inovasi Kota Surakarta,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajad.
Gelar Inovasi Kota Surakarta diselenggarakan Jum’at 15 Desember dan Sabtu 16 Desember di Pendhapi Gede Balai Kota. Menurut Herman, BPPKAD membuka stand khusus untuk melayani para wajib pajak. “Seluruh denda yang seharusnya dibayar karena wajib pajak terlambat melakukan pembayaran tagihan akan kita hapus jika pada hari itu melakukan pembayaran,” katanya.
Wajib pajak PBB yang membayar tunggakan pajak pada saat pelaksanaan Gelar Karya Inovasi Kota Surkarta juga akan mendapat bonus lain. Menurut Herman, mereka yang melunasi PBB yang jatuh temponya sudah lewat tersebut bakal mendapat kupon undian. “Pembayar PBB pada saat berlangsungnya Gelar Karya Inovasi Kota Surakarta berhak mengikuti undian,” tulis Herman dalam Surat Edaran 973.1/1.953/2017 tertanggal 13 Desember 2017.
Menurut Herman, tidak ada batasan waktu tahun PBB yang dendanya diputihkan. Diakuinya, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2017. Upaya tersebut dilakukan mengingat PBB menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah. “Penghapusan denda ini merupakan insentif agar masyarakat bersedia membayar pajak daerah khususnya PBB,” kata Herman.
Sebelumnya, Kepala BPPKAD ini pernah melontarkan wacana untuk memutihkan sanksi denda kepada wajib pajak yang belum membayar PBB. Hanya saja pemutihan denda tunggakan pembayaran PBB itu berlaku untuk PBB di bawah tahun 2012. Sedangkan untuk denda tunggakan pembayaran periode 2012-2017, tetap akan diberlakukan pemutihan dengan beberapa persyaratan.
Menurut Herman, BPPKAD belum memiliki data yang valid mengenai jumlah wajib pajak PBB sebelum tahun 2012. Pasalnya, sebelum tahun 2012, PBB masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. “Tahun 2013 pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kota. Tetapi saat diserahkan itu tidak diserta dengan data yang valid sehingga menyulitkan penagihannya,” kata dia.
Akibatnya, banyak wajib pajak yang sebenarnya sudah membayar PBB tetapi masih juga ditagih. Hal ini justru membuat wajib pajak menjadi enggan untuk melunasi tunggakannya. Menurut Herman, pemutihan denda PBB itu menjadi salah satu jalan keluar agar Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan data valid mengenai wajib pajak BB. “Pemutihan ini dilandasi oleh kesadaran dan ingin pendataan untuk wajib pajak,” tandasnya.
Adapun pemutihan hanya berlaku untuk dendanya saja. Sedangkan pembayaran tagihan pokok PBB masih tetap harus dibayarkan. Sehingga warga yang sudah menunggak PBB hingga beberapa tahun, cukup membayar pokok PBB tanpa denda. Diperkirakan, tunggakan pajak PBB di Kota Surakarta mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. “Yang diputihkan dendanya, tapi masih menunggu persetujuan wali kota,” tambah dia. (*)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta