Pemerintah Kota Surakarta
Pemilik KIA Bakal Dibuatkan Rekening Tabungan
  December 1, 2017 17:37

Skema diskon bagi pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Surakarta mulai tahun 2018 akan diubah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berencana menjadikan diskon yang didapat pemegang KIA saat bertransaksi menjadi tabungan. Dengan demikian setiap anak yang telah memiliki KIA dipastikan akan memiliki rekening tabungan namun penarikannya hanya bisa dilakukan setelah yang bersangkutan dewasa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, mengatakan selama ini pemilik KIA mendapat diskon saat bertransaksi dengan 57 mitra pengusaha. Diskon tersebut berupa pengurangan harga. “Artinya yang menikmati diskon justru orang tuanya, karena yang membayar kan orang tuanya. Kami berencana agar pengurangan harga itu bisa dinikmati anaknya. Caranya,meski mendapat diskon tetapi saat membayar tetap dengan harga normal. Diskonan tetap diberikan tetapi dikirim ke rekening tabungan anak pemilik KIA,” jelas Suwarta.

Menurut Suwarta rencana pengubahan skema tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan arah dari Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo. Dikatakannya, diskonan dari mitra KIA merupakan hak anak sehingga sudah seharusnya dinikmati anak. Tetapi pada kenyataanya yang menikmati orang tua karena tidak membayar harga penuh. “Kita ubah skemanya. Pembayaran saat transaksi tetap pada harga penuh, tetapi kemudian potongan harga diberikan dengan cara mengirim ke rekening pemilik KIA. Jadi ini sekaligus juga memberikan bekal tabungan kepada anak setelah dewasa nanti,” ujarnya.

Ketika Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan kebijakan bahwa pemegang KIA berhak mendapatkan diskon di sejumlah tenant, sebenarnya diharapkan potongan harga yang diperoleh itu ditabung. Namun, pada kenyataannya jarang sekali itu terjadi. “Kami sedang berupaya membuat diskon yang diterima pemegang KIA tidak diberikan dalam bentuk tunai kepada orang tua, tapi dikembalikan dalam bentuk transfer ke rekening anak. Uang diskon yang terkumpul dalam rekening kemudian baru diambil saat sang anak sudah 17 tahun,” katanya.

Menurut Suwarta, saat ini sedang dilakukan kajian mendalam berkaitan dengan teknis pelaksanaannya. Suwarta mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OJK dan pihak perbankan untuk mendapatkan dukungan atas inovasi tersebut. “Kami juga berkomunikasi dengan mitra pengusaha. Kami juga mengkaji bank yang tepat untuk menjadi mitra pelaksanaan skema baru ini. Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisir,” jelas Suwarta.

Kepala Seksi Tata Kelola dan SDM TI Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Fahruddin Eka C, secara teknis akan ada QR Code di setiap KIA yang dikeluarkan. QR Code tersebut berisikan NIK yang bisa dibaca atau dipindai yang kemudian disinkronisasikan dengan rekening bank anak milik KIA. “Uang hasil discount dikirim ke rekening anak dalam bentuk tabungan anak bukan virtual account,” kata dia.

Menurut Fahrudin, saat ini ada dua alternatif alur transfer diskon yang direkomendasikan OJK.  Secara prinsip sebenarnya kedua alur tersebut tidak jauh berbeda, hanya piranti yang dipergunakannya yang berbeda. Alternatif pertama adalah dengan menggunakan EDC (Electronic data capture) mirip ketika kita bertransaksi non tunai. Sedangkan alternatif kedua adalah transfer dengan menggunakan aplikasi berbasis web.

“Transfer diskon ke rekening dibuat semudah mungkin dari merchant tanpa beban biaya administrasi. Bank diharapkan membuat sistem yang   efektif dan efisien yang bisa diterapkan di semua merchant yang kita ketahui jenis perusahaanya bervariasi,” jelas Farhrudin.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Ing Ramto, mengatakan saat ini sudah ada 86.870 lebih anak di Solo mengantongi KIA. Menurutnya, Masih ada sekitar 60.000-an anak lagi yang belum mempunyai KIA. Ditargetkan pada tahun 2018 mendatang, seluruh anak di Surakarta sudah memiliki kartu indentitas. “KIA bisa dimanfaatkan untuk banyak hal. Mulai digunakan identitas diri bagi anak untuk membuka tabungan di bank, mencegah terjadinya perdagangan anak, mengakses BKMKS dan berbagai keringanan biaya dari banyak stakeholder dengan besaran yang beragam sesuai isi kerja sama,” kata Ing Ramto.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta