Pemerintah Kota Surakarta
Perubahan Jam Kerja OPD Saat Pembangunan Overpass Manahan  
  March 9, 2018 15:40

Fenomena yang sering tak bisa lepas saat pembangunan infrastruktur umum berjalan adalah dampak yang tidak populer yang dirasakan warga, salah satu yang pasti adalah kemacetan lalu lintas. Namun kemacetan lalu lintas sebagai efek pembangunan ini bisa diminimalisir pemerintah dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi. Seperti yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta terkait pembangunan overpass Manahan. Sebelumnya Pemkot melalui Dishub telah menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) diseputar kawasan Manahan ketika proses pembangunan berlangsung. Kini, Pemkot mengubah jam kerja ASN non pendidikan.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Yulistianto pada Kamis (08/03) mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Surakarta kembali mengambil langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan disekitar lokasi pembangunan. Terutama saat jam sibuk pada pagi dan sore hari, dengan menerapkan perubahan jadwal jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. “Perubahan jam masuk diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di pagi hari,” terang Budi.

Sebelumnya, Pemkot mempertimbangkan untuk mengubah jam masuk kantor bagi ASN menjadi pukul 07.30 atau pukul 08.00. Namun menurut Budi, rencana jam masuk kantor pukul 08.00 bagi ASN urung dilakukan, karena didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya menghindari jam masuk karyawan swasta. “Pukul 08.00 itu masuk kantor bagi karyawan swasta. Kami khawatir jika dibarengkan, justru tidak menyelesaikan persoalan,” lanjut Budi.

Pengunduran jadwal masuk kantor ini hanya berlaku bagi ASN non-pendidikan. Sebab Pemkot tidak merubah jam masuk siswa sekolah, selama proyek tersebut berlangsung. Hal ini sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/1895/2018 tentang Penyesuaian Jam Kerja Selama Pembangunan overpass Manahan tertanggal 8 Maret 2018. “Karena untuk jam sekolah tidak ada perubahan. Tapi kami akan melakukan evaluasi selama uji coba pengalihan arus yang dimulai 12 Maret hingga 18 Maret mendatang,” ungkap Budi.

Sementara dalam Surat Edaran tersebut Budi juga menjelaskan, jam kerja perangkat daerah yang bekerja efektif selama lima hari dalam seminggu dimulai pukul 07.30-16.30, atau berubah dari sebelumnya pukul 07.15-16.00. Lalu bagi perangkat daerah yang bekerja efektif selama enam hari seminggu, jam masuk kantor berlangsung pukul 07.30 – 14.30. Jam kerja itu mundur 30 menit dari jam kerja awal.

Budi pun membeberkan perubahan jam kerja ASN ini berlaku mulai 12 Maret hingga 30 November 2018. Pemkot juga bakal menyesuaikan sistem presensi sidik jari pegawai dengan kebijakan tersebut. “Apel pagi digelar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi upacara bendera setiap Senin, tanggal 17 dan hari-hari besar tetap diselenggarakan. Sekalipun jamnya ikut digeser, jadi tidak mengubah banyak,” tutupnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno delam sosialisasi pembangunan jalan layang bersama pengelola sekolah di Bale Tawangarum, Balai Kota, Kamis (08/03) siang, mengatakan, agar sekolah dapat menyesuaikan diri mengingat kemacetan pasti terjadi terutama saat jam masuk sekolah. “Kalau kami menyarankan sih paling bisa berangkat lebih pagi. Berharap ada manajemen waktu, seperti waktu mengantar anak dan bekerja. Harus diperhitungkan,” papar Hari. Dia juga menambahkan, perubahan jam kerja ASN belum optimal jika tidak diimbangi penyesuaian jam kerja karyawan swasta. “Makanya kami juga meminta agar perusahaan swasta juga ikut mengubah jam masuk karyawan, agar kemacetan pada jam sibuk tidak terlalu parah,” terangnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta