Pemerintah Kota Surakarta
e-Uji Untuk Layanan KIR yang Lebih Efisien
  May 16, 2018 18:32

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor, pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta telah meluncurkan aplikasi e-UJI agar pemilik kendaraan bermotor semakin mudah dalam mendapatkan akses pelayanan. Hal tersebut dijelaskan dalam acara Sosialisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistem online (e-UJI) yang diadakan di Hotel Sahid Jaya, Selasa (15/05).

Sebenarnya aplikasi e-UJI ini sudah diperkenalkan secara resmi kepada warga Kota Solo sejak akhir tahun 2017 silam, namun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Hari Prihatno, mengatakan pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi mengenai e-UJI secara masif untuk makin memperkenalkan aplikasi ini, karena ke depan Dishub akan terus mengembangkan pelayanan dengan berbasis teknologi dan pendaftaran secara manual nantinya akan ditutup secara bertahap.

“Kita harapkan di pertengahan tahun sudah bisa eksekusi semua, kita berusaha bisa semuanya menggunakan aplikasi ini ya paling tidak bulan Juni-Juli makannya ini kita sosialisasi terus agar nanti masyarakat juga tidak bingung,” jelas Hari, ia memperkirakan saat ini potensi wajib e-UJI tahun 2018 sekitar 16.000 kendaraan dan pertengahan tahun ini  diharapkan bisa diterapkan sistem e-UJI 100 persen, meskipun nanti akan ada evaluasi lanjutan.

Kepala Bidang Pengujian dan Perbengkelan Dishub Kota Surakarta Anindita Prayoga mengatakan pihaknya sudah siap menjalankan sistem e-UJI ini namun saat ini Dishub sedang fokus melengkapi semua sarana dan prasarana yang diperlukan selain memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. “Kita kapan saja siap melaksanakan 100 persen e-UJI namun menuju itu kita akan terus mengevaluasi apa saja hal-hal yang dibutuhkan untuk mempermudah Wajib Uji,” jelas Anindita.

Dalam panduan aplikasi e-UJI yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Surakarta diketahui ada dua macam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Uji yang akan melakukan pendaftaran antri uji kendaraan, yakni yang pertama melalui SMS ke nomor 0811-2929-777 dan yang kedua dapat melalui website dengan membuka alamat http://e-uji.surakarta.go.id .

Untuk pendaftaran melalui SMS Wajib Uji cukup mengetik SMS dengan format DAFTAR UJI (nomor uji) (tanggal booking), contoh DAFTAR UJI SLO32516 17/07/2018. Kemudian tunggu 1 sampai 2 menit, sebuah pesan balasan akan dikirim oleh server. Jika pesan pendaftaran yang dikirim sesuai format dan valid, maka server akan membalas pesan instruksi pembayaran retribusi kepada nomor pengirim.

Perlu diperhatikan server bisa menolak pesan yang dikirimkan jika terjadi beberapa hal seperti format SMS yang tidak valid, nomor uji tidak terdaftar, format tanggal tidak benar, tanggal uji yang dipesan bertepatan dengan hari libur atau hari besar, tanggal yang dipesan merupakan hari non-operasional dishub dan duplikat pendaftaran atau mendaftar lebih dari 1 kali di hari yang sama.

Sementara pendaftaran melalui website, Wajib Uji dapat mengunjungi situs http://e-uji.surakarta.go.id kemudian akan tersaji formulir pendaftaran layanan pengujian kendaraan bermotor. Silahkan lengkapi formulir tersebut sesuai dengan data Wajib Uji. Jika data yang diisikan benar dan valid maka pendaftaran akan disimpan dan pemberitahuan akan dimunculkan pada halaman situs web. Bersama dengan itu, pesan SMS berisi nominal retribusi dan ID billing akan dikirim melalui nomor seluler yang diberikan.

Setelah mendapatkan SMS instruksi pembayaran retribusi, selanjutnya Wajib Uji  dapat membayar melalui kanal-kanal pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Jateng. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller di seluruh cabang Bank Jateng, Mesin ATM Bank Jateng, mesin ATM berlogo Prima atau ATM Bersama dan Bank Jateng Mobile Aplication.

Kemudian Wajib Uji dapat hadir untuk melakukan pengujian kendaraan di kantor Dishub sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sebagai catatan, Wajib Uji akan diminta oleh petugas dishub untuk menunjukan SMS informasi jadwal uji, petugas akan memverifikasi apakah jadwal tersebut sudah benar.

Di sela-sela acara sosialisasi, Hari mengatakan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara murah, mudah, cepat dan transparan. “Nanti kalau sistem ini sudah efektif berjalan, akan ada kepastian waktu kapan Wajib Uji itu bisa melakukan tes, sehingga tidak perlu lagi untuk antri panjang. Kalau saat ini kan modelnya para Wajib Uji itu dulu-duluan dateng, besok kalau sudah efektif tidak seperti itu,” tutup Hari.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

17

Visitors today

7

Visits total

424,675

Visitors total

330,263

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta