Pemerintah Kota Surakarta
ASN Pemkot Surakarta Siap Sukseskan Pemilu
  April 8, 2019 19:34

Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengikuti ikrar pernyataan sikap, Senin (8/4).

Digelar usai apel pagi di Balai Kota, ASN Pemkot Surakarta menyatakan enam poin dalam ikrar tersebut.

Poin pertama adalah dukungan untuk suksesnya pemilu dan pilpres serentak 2019. Kemudian poin berikutnya adalah menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah, dan ujaran yang bermuatan suku, agama, dan ras serta hoaks. Selanjutnya poin ketiga adalah mendukung dan mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika serta lebih mengedepankan adu program, konsep, dan gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat.

Kemudian untuk poin yang keempat, menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban yang bertanggungjawab. Selanjutnya dua poin terakhir berisi tentang ajakan untuk menggunakan hak pilih pada pemilu yang berlangsung 17 April mendatang dan mendukung tegaknya negara kesatuan republik Indonesia (NKR) yang berazaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam ikrar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta, Ahyani, meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk menunda liburan pada tanggal 17 April dan lebih menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Untuk hari berikutnya, ASN harus tetap masuk. Jikalau nanti tanggal 18 April mereka nekad membolos akan ada sanksi potong gaji,” ujar Ahyani.

Disamping itu, Ahyani juga menegaskan kepada ASN untuk tidak tergoda ikut-ikutan kampanye mendukung pasangan calon atau partai tertentu. Jika nanti ada ASN yang terindikasi berkampanye langsung lewat kampanye terbuka atau lewat media sosial, Pemkot tidak segan akan menegur dan memberi sanksi, meski harus melalui prosedur dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sampai sekarang sanksi tertulis memang belum ada. Tapi secara lisan Pak Wali Kota sudah menegur. Dan kami enggak akan minta klarifikasi, biarlah itu menjadi tugasnya eksternal. Akan tetapi hal berbeda jika ada temuan berasal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kalau mereka punya bukti-buktinya pasti akan ada pemeriksaan (BAP), baru keluar surat teguran,” jelasnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,532

Visitors total

330,782

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta