Pemerintah Kota Surakarta
Bank Mitra Bertambah, Bayar Pajak Kian Mudah
  October 30, 2019 09:47

Sejak pembayaran sembilan pajak daerah secara nontunai diberlakukan Pemkot Surakarta pada 2017, layanan itu tidak lantas mandheg alias stagnan. Kemudahan dan efektivitas pembayaran yang sudah dirasakan wajib pajak dan dampak positif bagi perolehan pendapatan asli daerah (PAD), menjadikan Pemkot terus menyempurnakan sistem tersebut.

Tercatat, hingga kini lima bank telah tergabung sebagai mitra Pemkot dalam layanan tersebut. Yakni Bank Jateng, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan dua bank teranyar yaitu Bank Central Asia (BCA) serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Dasar penambahan bank mitra dalam tempo dua tahun itu tetap sama, yakni memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajiban mereka. Tanpa harus mendatangi loket-loket pembayaran, mereka bisa membayar pajak di manapun dan kapanpun.

“Kami sebetulnya berharap, semua bank umum dan bank swasta bisa mengakses sistem pajak online ini. Tapi untuk mewujudkannya harus dilakukan pendekatan terus-menerus. Nah, tahun ini kami berhasil menggandeng BCA dan BTN sebagai penyedia layanan pembayaran pajak secara elektronik (e-pajak) tersebut,” papar Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad, usai Launching Kerjasama Pembayaran Pajak Daerah di Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Solo Slamet Riyadi, Senin (28/10).

Bagi Herman, kedua bank yang terakhir bergabung sebagai penyedia layanan pembayaran pajak itu sangat strategis. Keduanya memiliki nasabah yang relatif banyak, tak terkecuali warga Solo. “Nasabah mereka, berarti juga wajib pajak kami.”

Sama seperti ketiga bank yang lebih dahulu digandeng Pemkot, para nasabah BCA dan BTN kini bisa membayar pajak mereka melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun mobile/internet banking. “Kalau pembayarannya dipermudah, otomatis kesadaran wajib pajak juga meningkat,” tandasnya.

Herman lantas memaparkan bukti peningkatan kesadaran wajib pajak tersebut, dengan mengutip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019. “Per akhir September, dari target PBB sekitar Rp 110 miliar, hanya 11 persen dari wajib pajak yang belum membayar. Mungkin itu karena tunggakan atau sebab lain. Padahal pada 2016 atau sebelum diberlakukan pembayaran pajak online, PBB yang belum dibayar mencapai 26 persen,” urai dia.

Selama bulan lalu pula, pembayaran PBB tercatat meningkat mulai tanggal 20 September sampai 30 September. “Sebagian besar di atas jam operasional bank. Bahkan tanggal 30 September atau hari terakhir pembayaran PBB, masih banyak pembayaran yang dilakukan pada pukul 22.00 sampai pukul 24.00. Nominal pajaknya pun ratusan juta rupiah. Kalau nggak dilayani online, jelas nggak bakalan bisa,” tandas Herman.

Lantaran hal itu, Pemkot berencana mengajak pengelola bank umum lain guna menambah penyedia layanan pembayaran pajak tersebut. “Kami sedang pikirkan regulasi yang bisa membuat bank penyedia layanan mengendapkan uang pembayaran pajak tersebut, sebelum disetorkan kepada Bank Jateng. Kami akan koordinasi dengan Gubernur, siapa tahu regulasi itu bisa diterbitkan,” imbuh Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Bagi Wali Kota, kewajiban BNI, Bank Mandiri, BCA dan BTN untuk mentransfer hasil pembayaran pajak kepada Bank Jateng dalam waktu sehari dirasa tidak menguntungkan. “Kalau dananya bisa mengendap, seminggu umpamanya, tentu bisa diputer oleh bank tersebut. Toh uang itu tetap tersimpan di rekening Pemkot dan tidak dipegang bendahara. Jadi pertanggungjawabannya tetap lebih mudah,” tegas dia.

Apalagi Wali Kota menekankan, seluruh uang pembayaran pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program prorakyat. Tidak digunakan sepeserpun oleh pejabat. “Mulai membangun rumah sakit umum daerah (RSUD), membangun jalan, hingga membiayai iuran BPJS bagi peserta PBI.”

Pemkot juga tidak lagi menargetkan minimalisasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran pajak secara nontunai tersebut. “Kami tegaskan bahwa mulai sekarang penyimpangan bisa ditiadakan, tidak lagi diminimalkan. Sebab pembayaran pajak daerah tidak lagi dilayani tunai tetapi melalui bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot,” tandas Rudy, demikian Wali Kota akrab disapa.

Kepala KCU BCA Solo Slamet Riyadi, Sabar Purnomo, pun menyatakan kesiapan pihaknya untuk melayani pembayaran sembilan pajak daerah. Ia menyebut, BCA dengan 20 juta rekening nasabah dan 18 ribu ATM bisa membantu pembayaran pajak secara nontunai yang diupayakan Pemkot.

“Kami senang dapat menjalin kerjasama dengan BPPKAD. Kami harap pembayaran pajak secara online ini dapat mendorong penerimaan pajak daerah, mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, serta dapat mendukung pembangunan nasional,” papar Sabar.

Sementara itu Kepala Cabang Solo PT BTN Persero Tbk, Deddy Armanto, menyatakan hal senada.”Kerjasama ini jadi sumbangsih kami kepada Pemkot. Sebelumnya kami juga sudah melayani pembayaran e-retribusi dari sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Klewer, Pasar Gede dan Pasar Nusukan,” terang dia.

Sebagaimana bank lainnya, pembayaran sembilan jenis pajak daerah yang dilayani BTN bisa dilakukan melalui loket maupun anjungan tunai mandiri (ATM). “Sistemnya sudah dirancang sejak lama. Saat ini kami juga tengah mengembangkan layanan pembayaran melalui mobile banking,” kata Deddy. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,384

Visitors total

330,700

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta