Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Surakarta sudah memasiki tahap ke-3. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No. 067/495 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan optimalisasi peran satuan tugas kelurahan dalam pengendalian penyebaran Corona Virus disesase 2019(Covid-19) di Kota Surakarta. berdasar surat edaran walikota tersebut, tim cipta kondisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polisi, terjun langsung kemasyarakat untuk memantau pemberlakuan edaran tersebut terutama di bidang hiburan, usaha restoran/tempat makan.
Jumat(26/2/2021) mulai pukul 21.00 Tim Patroli Cipta Kondisi memantau beberapa tempat hiburan dan karaoke yang ada di Kota Surakarta, Hasil dari pemantauan Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta terhadap 9 tempat hiburan tersebut didapatkan 4 tempat hiburan tutup sesuai prokes, dan 2 tempat melanggar prokes dan jam operasional.
Sanksi administratif yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan yang melanggar prokes dan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No. 067/495 nomor 10 point b yaitu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dilaksanakan oleh Tim Cipta Kondisi, sanksi administrative berupa: teguran Lisan untuk pelanggaran pertama, tehuran tertulis untuk pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha paling lama 2 (dua) bulan untuk pelanggaran ketiga.
Karena ada 2 tempat karaoke yang melanggar prokes dan jam operasional maka Tim Patroli Cipta Kondisi memberikan teguran tertulis berupa SP 2 sampai dengan penutupan operasional dengan jangka waktu tertentu bila masih melanggar.