Pemerintah Kota Surakarta
Via Daring, Pemerintah Kota Surakarta Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pada BPK
  March 22, 2021 14:35

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta, Senin (22/3/2021) di Ruang Nata Praja Balai Kota Surakarta, menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 untuk diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan secara virtual Oleh Walikota Gibran Rakabuming Raka.

Pada kesempatan ini, Walikota  menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada BPK untuk selanjutnya diperiksa. Hal tersebut sesuai yang diamanatkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kita serahkan laporannya untuk diperiksa BPK, nanti kita terima hasilnya beberapa bulan kedepan, Optimis untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11,” kata Walikota Gibran usai penyerahan laporan keuangan.

Pemkot Surakarta menyampaikan laporan keuangan ini lebih awal,  diharapkan apa yang diserahkan  ini  benar – benar sesuai harapan dari BPK.

“Harapan saya dengan adanya kerja sama yang baik ini tidak berhenti sampai di sini. Sehingga dengan adanya laporan keuangan yang saya sampaikan ini, mudah-mudahan sudah sesuai harapan dari BPK dan menjadi  WTP yang ke 11,” ungkapnya.

“Harus diakui Pemerintah Kota Surakarta masih membutuhkan arahan dan bimbingan BPK. Kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel  menjadi salah satu tolok ukur dan melalui opini baik akan meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Pemerintah Kota Surakarta pada masyarakat,” ucap Gibran.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali berharap kota Surakarta mendapat opini WTP ke 11, sebagai wujud dari pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan untuk rakyat yang baik, dan  menjadi bagian tanggung jawab BPK.

Rencana tanggal diserahkannya laporan keuangan pada Maret 2021 Tim Pemeriksa dari BPK sudah mulai bekerja memeriksa Bukti Laporan Pekerjaan Pemerintah Kota Surakarta.

Penyerahan laporan keuangan, daerah diberikan waktu paling lambat selama 3 bulan. Dan setelah buku laporan keuangan diterima akan diperiksa BPK selama 2 bulan.

“Semoga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai yang diharapkan,” kata Ayub.

Diketahui penandatanganan laporan keuangan dilakukan  oleh masing – masing kepala daerah atau yang mewakili. Kemudian berita acara beserta buku laporan keuangan ditunjukkan pada lensa kamera agar dapat dilihat secara daring.

Walikota Surakarta dalam penandatanganan serta saat menunjukkan berita acara dan buku laporan keuangan didampingi Wakil Walikota Teguh Prakosa, Sekda Ahyani, Inspektur Lilik Joko Saptyanto dan pejabat terkait.

Penyerahan Laporan Keuangan pemerintah daerah diikuti Pemkot Surakarta, Pemkot Magelang, Kabupaten Bajarnegara, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kendal.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,533

Visitors total

330,783

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta