Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa memimpin rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Tawangarum, kompleks Balaikota, Senin (22/3).
Setidaknya, ada delapan area intervensi yang menjadi aksi pencegahan korupsi terhadap pemerintah daerah. Di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu.
Kemudian, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Direktur Koordinasi dan Supervisi III KPK, Brigadir Jenderal Polisi Ribahtiar Ujang Purnama dalam paparannya menyampaikan bahwa dari tahun 2019 KPK sengaja melaksanakan Monitoring Centre of Prevention (MCP) sebagai salah satu langkah pencegahan perilaku korupsi. Terpenting adalah aksi pencegahan korupsi benar-benar diterapkan. Dengan demikian tidak ada celah untuk melakukan tindakan korupsi di Kota Surakarta.
Teguh Wakil Walikota Surakarta meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih optimal lagi dalam pencapaian aksi KPK sehingga seluruh target yang ditetapkan tercapai. Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Kota Surakarta meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19.
Pemerintah tentunya diharapkan melaksanakan kegiatan sesuai tata kelola dan cara sesuai aturan yang berlaku sehingga jauh dan aman dari perilaku korupsi sehingga berurusan dengan pihak penegak hukum.