SURAKARTA – Walikota, Wakil Walikota, dan jajaran Forkopimda serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Kamis(1/7) bertempat di Manganti Praja kompleks Balaikota.
Pada rapat ini membahas mengenai perubahan kebijakan yang akan diberlakukan di Kota Surakarta. Perubahan kebijakan dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dari pemerintah pusat, yang akan dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Beberapa perubahan kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat diharap mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta. Gibran menuturkan Solo siap melaksanakan dan mengamankan PPKM di Solo.
“Kami dari daerah tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan kebijakan dari pusat. Nanti tanggal 3-20 kita lakukan PPKM” ujarnya.
Selain itu, Walikota juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini bisa dilaksanakan dan dilalui sehingga dapat menekan angka Covid-19 di Kota Solo.
“Warga Solo tidak perlu panik ini semua untuk kebaikan kota kita, untuk kesehatan warga kita. Saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik dan nanti juga proses pemutusan pengurangan angka Covid-19 ini bisa ditekan di Kota Solo” tambahnya.
Terdapat beberapa perubahan dalam SE Walikota yang akan dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.