SURAKARTA – Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta yang dihadiri oleh Walikota Surakarta, Wakil Walikota Surakarta, Pimpinan dan Anggota Dewan dengan total 41 Anggota Dewan melalui Zoom Meeting kali ini membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang RPJMD tahun 2021 – 2026 yang berisi tentang laporan pembahasan, persetujuan bersama, dan pendapat akhir Walikota Surakarta, Senin (9/8).
Rapat tersebut disiarkan melalui Live Youtube dan terbuka untuk umum. Rapat dipimpin oleh Budi Prasetyo, S.Sos. selaku pemimpin rapat yang berada lagsung di Ruang Rapat DPRD Kota Surakarta.
Secara garis besar rapat ini berisi tentang 4 hal pokok yaitu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, Pembacaan Keputusan DPRD Kota Surakarta No. 15 Tahun 2021 tentang Persetujuan atas Laporan Badan Anggaran yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, dan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Surakarta dalam Rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta.
Pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.