Pemerintah Kota Surakarta
Wakil Walikota Hadiri Rapat Paripurna III
  December 9, 2021 11:21

Surakarta-Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa mewakili Walikota Surakarta Gibran Rakabuming dalam Rapat Paripurna III dengan agenda Nota Jawaban walikota atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Surakarta dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis (9/21). Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam nota jawabannya yang dibacakan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, antara lain menjelaskan jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya ditanyakan saudara Ir. H. Margono dari fraksi Partai Golkar-PSI.

Wali Kota menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat 3 poin, yaitu yang pertama, Pemerintah Kota Surakarta menghormati dan tunduk patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan tetap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah pusat dalam menyikapi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Yang kedua, proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dibandingkan dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Raperda ini akan mengalami penurunan sekitar 40 – 50 %. Data lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat pembahasan raperda.
Dan yang ketiga, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak untuk menggantikan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan tetapi untuk memberikan dasar hukum pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan namun untuk memberikan dasar hukum pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung yang dahulu dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan perubahannya.” Papar wali Kota.

Selanjutnya menjawab pertanyaan dari Saudara Didik Hermawan, S.Pd dari fraksi PKS. Walikota menjelaskan jika berdasarkan penjelasan pemerintah pusat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku saat ini, sehingga segala ketentuan yang ada didalamnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung masih berlaku.
Dan saudara Didik Hermawan, S.Pd dari fraksi PKS diminta untuk mencermati poin ketiga atas jawaban Walikota atas pertanyaan dari Ir. H. Margono dari Fraksi Partai Golkar-PSI dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu berkaitan dengan pertanyaan saudara Ardianto Kuswinarno, S.H dari fraksi PAN-Gerindra. Walikota menjelaskan prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif. 

Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, serta penentuan tarif sudah ditentukan berdasarkan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi terdapat kesempatan untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan.

“namun masih terdapat kesempatan untuk memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.” Papar Walikota.

Mengenai ketentuan kedaluwarsa dalam Ranperda ini menggunakan ketentuan secara umum yang berlaku dalam pengaturan Retribusi Daerah. Piutang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota. 

Terkait persoalan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang terkait dan tidak bisa dipisahkan dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

“mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung terkait dan tidak bisa dipisahkan dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), maka mungkin terkait dengan persoalan ini akan kita bahas lebih intensif dalam tahap pembahasan selanjutnya.” Pungkasnya.

Rapat paripurna III diakhiri dengan keputusan “menyetujui” Oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta