Salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Surakarta dalam memperbaiki tata kota adalah menata kawasan-kawasan kumuh. Salah satunya di antaranya yang berlokasi di kawasan Semanggi. Kawasan kumuh di sini memiliki luas lebih dari 76 hektare. Penataan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 413.21/38.3/1/2016 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta.
Sejumlah langkah yang telah diambil untuk penataan di kawasan Semanggi tersebut antara lain berupa pengadaan tanah dan pemukiman kembali warga yang tinggal secara ilegal. Adapun yang termasuk dalam lingkungan ilegal adalah kawasan yang berdiri di atas tanah sah negara, atau di sekitar kawasan sungai, rel kereta, hingga pemakaman umum.
Mereka yang mendiami lingkungan ilegal merupakan warga yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain tinggal di pemukiman dengan tata letak rumah yang tidak beraturan, fasilitas penunjang kehidupan sehar-hari di lokasi tersebut juga tidak layak standar kesehatan, seperti sanitasi dan air bersih untuk konsumsi.
Melalui rapat koordinasi Kelompok Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Kota Surakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dari anggota DPRD, camat, lurah, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga ke warga masyarakat.
Penataan kawasan kumuh di lingkungan Semanggi direncanakan akan rampung pada tahun 2026. Program ini juga sebagai bagian dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang jika berjalan sesuai rencana, juga akan turut menjadi model percontohan dan direplikasi ke kota lain di Indonesia.
Hingga akhir 2020, cakupan kawasan kumuh di Kota Solo masih tersisa sekitar 135,971 hektare. Jika kita merujuk catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta, luas kawasan kumuh itu sebanding dengan 41 kali luas GOR Manahan. Maka dari itu, program rehabilitasi ini masuk ke dalam langkah strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta 2021-2026.