Kota Solo menjadi salah satu dari 12 kota dalam proyek percepatan operasional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PSEL berpusat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo. Proyek ini turut didukung oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jateng yang telah mengalokasikan satu unit buldozer dan ekskavator dengan nilai Rp4,4 miliar melalui APBN tahun 2021. Diharapkan pengadaan alat berat ini dapat mendukung kelancaran program PSEL di Solo yang juga dapat menjadi percontohan di kota lainnya.
550 ton sampah per hari dibutuhkan untuk menghasilkan energi listrik sebesar 5 MegaWatt. Sampah tersebut terdiri dari 350 ton sampah baru dan 200 ton sampah existing yang telah menumpuk. Jika PSEL ini bisa berjalan dengan lancar, tentu mengubah sampah menjadi energi listrik akan membantu mengurangi jumlah sampah setiap harinya yang terus bertambah. Hal ini bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Sampah yang menumpuk tentu memiliki permasalahannya tersendiri. Untuk kasus ini, sampah yang menggunung di TPA Putri Cempo berpotensi masuk ke aliran sungai yang berada di sungai yang berdekatan dengan lokasi TPA. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) juga turut melakukan mitigasi supaya sampah tidak mengotori sungai tersebut. Pencemaran lingkungan tidak hanya akan merusak habitat saja, tapi juga kesehatan masyarakat yang tinggal di bantaran dan sepanjang aliran sungai.