Pemerintah Kota Surakarta
Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Anda Melalui ULAS
  March 2, 2022 11:58

Sekarang warga Solo dapat memberikan pengaduan dengan melalui handphone. Aplikasi ini dinamakan ULAS atau Unit Layanan Aduan Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta menciptakan ULAS pada tahun 2013, sebagai sarana untuk mengetahui ketidakpuasan warga Solo terhadap pelayanan publik yang diterima. Hal ini dinilai penting, karena kritik dari masyarakat dapat mengontrol kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik lagi. ULAS telah menampung ribuan keluhan, kritik, maupun saran, dari berbagai kalangan masyarakat.

ULAS diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Unit Layanan Aduan Surakarta, dan dikuatkan dengan Keputusan Walikota Nomor 337.05/171 Tahun 2019 tentang Pengelola Unit Layanan Aduan Surakarta. Disebutkan bahwa, pengelola ULAS memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi, mediasi dan juga laporan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait aduan yang diterima.

Warga Solo dapat melakukan aduan melalui situs ulas.surakarta.go.id, mendownload aplikasi Solo Destination di handphone, WA Lapor Mas Wali, maupun media sosial resmi yang dikelola Pemerintah Kota Surakarta. Seluruh keluhan dari berbagai kalangan yang masuk mengenai kebijakan publik, pelayanan publik, dan perilaku pejabat publik, selanjutnya akan ditampung untuk kemudian dilakukan tindak lanjut oleh pengelola saluran pengaduan resmi tersebut.

Cara memberikan aspirasi dengan mengunjungi laman  ulas.surakarta.go.id. Pada halaman utama, pilih menu “Kirim Aspirasi”. Lengkapi data diri meliputi nama pengirim, email, nomor telepon, jenis kelamin, domisili, kelurahan, kategori, judul, dan isi. Tak lupa untuk menambahkan lampiran, dengan format jpg/jpeg/png, maksimal 10 Mb, agar memperjelas permasalahan yang diadukan. Lalu, klik “Simpan”. 

Selain itu, ada cara lain menyampaikan aspirasi melalui media sosial. Alur pengaduan ULAS melalui media sosial, dimulai dengan membuat pengaduan melalui media sosial Pemerintah Kota Surakarta. Apabila admin media sosial telah menerimanya, maka aduan akan dimasukkan ke sistem ULAS dan admin media sosial mengonfirmasi nomor lacak kepada pengadu. Selanjutnya, admin ULAS menerima aduan dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur cara menjawab aduan ULAS. Lalu, jawaban akan dikirimkan ke platform media sosial yang digunakan pengadu.

Aduan yang diterima melalui ULAS, akan direspon seluruhnya. Bahkan, aduan yang disampaikan dan dilampiri foto, akan dijawab pula dengan foto pendukung terbaru untuk masalah yang sama. Diharapkan warga Solo dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin, guna tercipta pelayanan publik yang lebih optimal.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,532

Visitors total

330,782

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta