Pemerintah Kota Surakarta
Sayangi yang Kau Sayang!Jangan Menebang Pohon di Jalan Sembarangan
  March 2, 2022 12:18

Pemerintah Kota Surakarta mengatur penebangan pohon dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut, dalam menebang pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus melalui prosedur dan alur yang diberlakukan. Hal ini dimaksudkan, agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dan dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Setiap orang yang melakukan pengajuan untuk menebang pohon, harus bersedia menggantinya dengan bibit tanaman lain. Syaratnya dengan menanam pohon paling sedikit 10 kali dari jumlah pohon yang akan ditebang. Serta dengan ketentuan tinggi tanaman pengganti paling pendek tiga meter. 

Sebelum mengajukan aduan untuk menebang pohon, terdapat dua alur yang perlu dipahami, yaitu alur seksi konservasi dan alur seksi pertamanan. Dalam alur ke I seksi konservasi, pemohon membuat surat permohonan yang kemudian disetujui oleh Kepala DLH. Kemudian, tim survei bergerak ke lokasi untuk menyidak pohon yang akan ditebang. Selanjutnya, dibuat nota dinas Kepala DLH yang disampaikan ke walikota. Apabila walikota sudah menyetujui, maka akan diberikan surat jawaban dari walikota, untuk dilanjutkan adanya penebangan pohon terkait.

Alur ke II seksi pertamanan adalah tindak lanjut dari alur ke I seksi konservasi, bermula dari adanya surat jawaban Nota Dinas dari Seksi Konservasi Lingkungan. Dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pemohon, berkaitan dengan kesanggupan untuk mengganti bibit tanaman sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika pemohon sudah menyetujui, maka Kasi Pertamanan akan mengirim surat kepada Mandor lapangan, dan melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam surat jawaban.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,531

Visitors total

330,781

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta