Pemerintah Kota Surakarta
Klasifikasi Status Jalan
  March 9, 2022 12:45

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status jalan diklasifikasikan menurut kewenangan dan penyelenggaraannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan berikut!

  1. Jalan Nasional

Jalan yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Penyelenggara jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, yang tercantum pada SK Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009. Pada jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan terdapat tanda marka membujur dengan warna putih dan kuning secara sejajar.

  1. Jalan Provinsi

Jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota atau kota dalam satu provinsi. Juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota. Ruas jalan provinsi tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 620/2/2016. Untuk mengenali jalan provinsi, terdapat papan petunjuk jalan, dan juga adanya marka berwarna putih yang membujur, baik putus-putus maupun tidak. Jalan provinsi dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah. 

  1. Jalan Kabupaten/Kota

Jalan yang menghubungkan antara pusat pelayanan hingga antar pusat permukiman yang masih berada dalam satu kota. Ditandai dengan ciri-ciri marka yang sama dengan jalan provinsi, namun pada jalan kabupaten/kota relatif lebih kecil. Jalan kota diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta.

  1. Jalan Lingkungan

Jalan yang digunakan untuk angkutan lingkungan dengan estimasi jarak dekat. Umumnya batas kecepatan pada jalan lingkungan rata-rata relatif rendah. Khusus pada jalan lingkungan tidak memiliki nomor ruas jalan. Dalam pengaturannya berdasarkan pada Peraturan Walikota Surakarta No. 12-D/2016. Sedangkan pengelolanya adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta.

Jalan merupakan prasarana yang mempermudah dalam menggunakan transportasi darat. Tetapi seringkali kita menjumpai jalan-jalan yang berlubang dan rusak. Hal tersebutlah yang dapat mengganggu pengendara jalan dan bahkan memicu terjadinya kecelakaan. Untuk itu, penting mengetahui status pada suatu jalan. Demikian bermanfaat sebagai petunjuk ketika akan melakukan pengaduan terhadap kerusakan pada jalan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

17

Visitors today

8

Visits total

425,849

Visitors total

330,973

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta