Pemerintah Kota Surakarta
Surat Edaran Walikota Terbaru tentang PPKM Level 3
  March 9, 2022 14:39

Walikota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/892/2022, sebagai pembaharuan dari tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 8 Maret-14 Maret 2022.

Kriteria level situasi pandemik di Kota Surakarta berada pada level 3, dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko pelayanan kesehatan menjadi tidak memadai. Menindaklanjuti hal tersebut, masyarakat diminta untuk selalu giat menerapkan protokol kesehatan jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Lingkungan sekitar, khususnya lurah bersama Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan (LPMK), agar mengoptimalkan peran Satgas Jogo Tonggo. Dengan adanya pemantauan dari unit terkecil masyarakat, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akan lebih mudah terdeteksi sejak dini dan cepat ditangani. 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, dan lain sebagainya, terdapat batasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung yang boleh makan/minum di tempat dibatasi sebanyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas kursi yang tersedia. Sedangkan, kafe atau restoran dengan jam operasional malam hari, beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25% (dua puluh lima persen).

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen), dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB. Syarat pengunjung sebelum masuk, harus melakukan scan barcode yang tersedia dengan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan pengunjung, yaitu untuk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan berkunjung dengan didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Untuk anak-anak usia sekolah yang memakai seragam tidak diperbolehkan masuk. 

Adanya himbauan ini, masyarakat diharapkan agar sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, dengan 6M (memakai masker, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari makan bersama). Langkah ini dilakukan,  supaya menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

142

Visitors today

130

Visits total

534,147

Visitors total

426,378

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta