Pemerintah Kota Surakarta
Apa Pentingnya KKPR?
  March 11, 2022 14:11

Syarat penting dalam mendirikan usaha adalah adanya izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengelola tanah. Untuk menerbitkan izin usaha tersebut mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Terlebih di Kota Solo untuk pembangunan gedung dan pemanfaatan tata ruang harus memperhatikan KKPR.

KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan penerbitannya dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. 

Saat ini, untuk mengurus perizinan berusaha maupun non-berusaha di Kota Surakarta harus melalui KKPR. Selain itu, KKPR juga digunakan untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini bertujuan agar seluruh pembangunan yang melibatkan ruang di Kota Surakarta sesuai dengan peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. 

Berdasarkan jenisnya, KKPR terbagi dua jenis, yaitu berusaha dan non-berusaha. Kemudian dalam berusaha, terdiri dari dua macam, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan non-UMK. Bagi pelaku UMK, akan mendapat fasilitas berupa self-declaration (pernyataan mandiri) dari sistem Online Single Submission (OSS), jika kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang, dan untuk non-UMK, persetujuan KKPR dari OSS. Sedangkan non-berusaha mendapat persetujuan secara offline, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Alur persetujuan KKPR non-UMK, diawali dengan adanya pengajuan permohonan melalui sistem OSS. Kemudian data akan dicek oleh DPUPR dan dilakukan verifikasi. Selanjutnya, melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke pemohon. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis. Setelah dilakukan kajian dalam forum mengenai penataan ruang, maka sudah dapat disetujui KKPR pemohon yang diterbitkan melalui OSS.

Dokumen dalam pengajuan KKPR akan diberikan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Jangka waktu penerbitannya paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pendaftaran diterima dan data dinyatakan sudah lengkap. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://oss.go.id/ atau offline dengan mengunjungi DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik Surakarta, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, No.5, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon.

Penerbitan KKPR dilakukan pada wilayah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 Ayat 1 Permen ATRBPN 13/2021. Perlu diketahui, bahwa daerah yang telah memiliki RDTR, yang terintegrasi dengan sistem OSS dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan cepat. Dengan begitu mekanisme pembuat produk tata ruang mudah diakses publik dan terdapat transparansi.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta