Pemerintah Kota Surakarta
Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Ajaib Pemenuh Kebutuhan Anak
  March 15, 2022 13:41

Tak hanya usia 17 tahun ke atas saja, anak-anak dari usia 0-17 tahun kini juga berhak memiliki kartu tanda kependudukan yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu yang difungsikan untuk memberikan kemudahan bagi anak dalam mendapatkan pelayanan publik seperti pada bidang kesehatan, pendidikan, hiburan, olahraga, transportasi, dan lainnya ini merupakan bentuk dari hasil terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta yang disesuaikan dengan mandat norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan nasional (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). 

Dengan kartu ini anak-anak akan mendapatkan fasilitas di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan seperti potongan harga khusus di sejumlah fasilitas ,misalnya toko buku, bimbingan belajar, pusat olahraga, dan transportasi umum yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta. Selain berbagai manfaat yang ditawarkan, kartu ini juga berfungsi untuk membantu pencatatan sipil di mana saat ini penerbitan KIA dilakukan sekaligus saat akta kelahiran dibuat dan digunakan pula sebagai syarat penerbitan kartu Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta (BKMKS) bagi anak. Sehingga dengan demikian, jaminan kesejahteraan, perlindungan, dan fasilitas bagi anak dapat terpenuhi selama memiliki kartu ajaib ini.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIA, yaitu siapkan kartu keluarga, KTP-el kedua orang tua, foto anak berwarna jika sudah berusia lebih dari 5 tahun, dan kutipan akta kelahiran anak. Ingat, karena mekanisme pendaftaran melalui online, maka berkas yang disiapkan semuanya harus berbentuk soft file. Setelah melengkapi seluruh persyaratan, berkas bisa di unggah melalui formulir online yang ada pada website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/. Maksimal setelah 1×24 jam mendapat pemberitahuan melalui WA atau e-mail (Sabtu dan Minggu tidak dihitung), kemudian KIA dapat diambil di Kantor Kecamatan sesuai dengan yang tertera di alamat KTP-el.

Sebagai informasi tambahan, KIA ini diperuntukkan sebagai pengganti Kartu Insentif Anak yang sudah tidak lagi diterbitkan karena fungsinya yang sama. Namun, bagi yang sebelumnya telah memiliki Kartu Insentif Anak tidak perlu mendaftar lagi atau mengganti kartu menjadi KIA hingga masa berlakunya habis karena kartunya tetap bisa digunakan dan akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pemegang KIA. Jadi, tunggu apalagi, bagi para orang tua yang belum mendaftarkan anaknya, yuk segera daftarkan dan peroleh manfaatnya karena anak juga berhak mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang terbaik!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta