Pemerintah Kota Surakarta
Catat, Begini Pengertian dan Cara Membuat Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Eksportir di Kota Solo
  March 18, 2022 09:18

Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia). SKA berfungsi sebagai sertifikasi asal barang yang dalam sertifikat tersebut menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dan diproduksi dari daerah atau negara pengekspor, dalam hal ini adalah Indonesia.

SKA digunakan sebagai dokumen penyerta barang pada saat barang akan diekspor ke negara tertentu. Biasanya, dengan memiliki SKA, terdapat beberapa kemudahan bagi para eksportir seperti keringanan bea masuk hingga preferensi pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang dikenakan oleh negara tertentu. 

SKA bisa diperoleh melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) melalui Dinas Perdagangan Kota Solo. Anda bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik bagian Dinas Perdagangan, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.5, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, dengan jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin-Jumat dan pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Jumat.

Berikut alur pelayanan penerbitan SKA sesuai dengan SOP Dinas Perdagangan Kota Solo. Pertama, Anda bisa mengunduh berkas dokumen pengajuan yang terverifikasi secara online melalui https://e-ska.kemendag.co.id. Lalu, keseluruhan berkas diserahkan kepada petugas terkait untuk diajukan kepada verifikator dan nantinya ditandatangani oleh pejabat IPSKA jika tidak ada hal yang perlu direvisi.

Dokumen yang telah diterbitkan oleh Pejabat, akan langsung masuk dalam proses legalisir, pengunggahan data online, dan pengarsipan dokumen oleh verifikator. Lalu, Anda bisa langsung mendapatkan SKA yang berlaku bagi produk yang akan dijual. Tiap tahapan proses ini, sebagaimana tercantum dalam SOP DInas Perdagangan Kota Solo, masing-masing memiliki waktu pengerjaan 10 hingga 15 menit.

Setelah mengetahui pengertian, penjelasan, dan tata cara mengajukan SKA bagi eksportir khususnya di Kota Solo, diharapkan kedepannya lebih banyak masyarakat yang siap untuk memasarkan produknya secara global dan mampu bersaing dengan keunggulan kualitas lokal di kancah internasional.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,533

Visitors total

330,783

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta