Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Level 3 Terbaru, Sudah Terbit
  March 24, 2022 15:53

Surat Edaran Nomor KS.00.23/1086/2022 telah dikeluarkan Walikota Surakarta sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali. Meninjau dari Surat Edaran tersebut, Kota Surakarta diterapkan sebagai wilayah PPKM Level 3. Pemberlakuan ini terhitung mulai tanggal 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022. 

Berdasarkan Surat Edaran, pengendalian kegiatan keagamaan diatur di dalamnya. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng) diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang digunakan. Beberapa aturan juga diterapkan selama bulan ramadhan, seperti kegiatan salat jamaah di masjid hanya diperuntukan bagi warga sekitar, tidak diperkenankan mengundang Imam/Khatib dari luar wilayah, dan kegiatan tarawih keliling ditiadakan.

Sementara, aturan dalam kegiatan pernikahan, bagi pengantin/ orang tua/ saksi/ pendamping wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga (booster). Untuk itu, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen

Kompetisi olahraga diperbolehkan dengan mempertimbangkan ketentuan, yakni seluruh pemain, crew, dan staff pendukung wajib melakukan PCR dengan hasil negatif serta melakukan skrining Peduli Lindungi sebelum memasuki stadion, pelaksanaan kompetisi di stadion hanya boleh menerima maksimal 50% dari kapasitas stadion, serta seluruh penonton yang hadir wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Mengingat Kota Surakarta akan menjadi penyelenggara pertemuan ke-1, Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG) Presidensi G20 Indonesia 2022, maka dengan hal ini akan diterapkan sistem bubble. Delegasi dan rombongan dikelompokkan menurut risiko terpapar Covid-19. Dengan adanya sistem bubble ini, seluruh pihak terkait wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta