Pemerintah Kota Surakarta
Ngebut di Jalan Tol Kini Bisa Kena Tilang Elektronik
  April 5, 2022 13:57

Pemberlakuan tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikelola Jasa Marga Group di sepanjang ruas jalan tol, diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu. Aturan ini diterapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, dan telah terlaksana pada 1 April 2022. 

ELTE menindak dua macam pelanggaran, yaitu pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran batas muatan (overweight). Batas kecepatan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. Sedangkan, batas muatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan laju kecepatan, speedcam akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melaju lebih dari 120 kilometer per jam. Kemudian, data yang terekam akan dikirimkan ke back office Korps Lalu Lintas (Korlantas). Selanjutnya, pelanggar diberi surat konfirmasi, secara fisik atau non fisik. Masyarakat yang telah mengunduh ELTE akan memperoleh pemberitahuan langsung melalui website jika melakukan pelanggaran dan akan diberi surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

Pelanggaran tilang elektronik mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5. Penindakan tilang elektronik apabila didapati kendaraan melaju dengan batas kecepatan yang melebihi 120 kilometer per jam atau melebihi batas muatan, akan dibebani denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara. 

Dengan adanya penerapan ETLE ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap kali terjadi di jalan tol. Diharapkan pengguna jalan lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas jalan tol sebagaimana mestinya, agar tidak merugikan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3,767

Visitors today

3,291

Visits total

520,011

Visitors total

413,951

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta