Pemerintah Kota Surakarta
Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Perpanjang di MPP Kota Surakarta Saja!
  April 7, 2022 10:25

Saat ini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi bingung karena pelayaannya makin mudah dengan adanya pelayanan terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta. Sejak diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan HUT RI yang ke-75, salah satu fasilitas publik yang ditawarkan di MPP Kota Surakarta yaitu adanya counter perpanjangan SIM. Di MPP Kota Surakarta, perpanjangan makin mudah karena memanfaatkan aplikasi RINGKES untuk memangkas antrean yang biasanya mengular saat harus perpanjangan SIM. 

Ada tiga tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM yaitu tahap pendaftaran, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM itu sendiri. Untuk pendaftaran, mekanisme yang perlu dilakukan yaitu pertama, unduh aplikasi RINGKES di Play Store. Kemudian pada kolom paling bawah pilih antrean SIM/POLRESTA. Langkah selanjutnya yaitu isikan nomor telepon untuk mendaftar antrean. Keempat, pilih kolom “Lihat Tiket” dan masukan kembali nomor telepon yang sebelumya digunakan untuk mendaftar antrean. Terakhir, tukarkan barcode dan scan kepada petugas di loket antrean. Untuk melakukan antre melalui aplikasi RINGKES, antrean bisa diakses mulai pukul 00.00 WIB dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi. Kuota pendaftaran untuk hari Senin-Kamis yaitu 20 pendaftar dan hari Jumat hanya 10 pendaftar. Yang perlu dicatat yaitu antrean ini hanya berlaku untuk 1 hari di hari yang sama dan apabila SIM yang akan diperpanjang lebih dari satu maka nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar antrean haruslah dengan nomor yang berbeda.

Tahapan kedua yaitu tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pada tahap ini, Anda bisa mengisi Simpel Pol dengan mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu atau bisa juga membuka situsnya di https://simpelpol.id/. Ikuti instruksinya dan tes kesehatan pun bisa dilakukan secara praktis tanpa harus pergi ke klinik.

Terakhir, tahapan paling penting yaitu perpanjangan SIM. Di tahap ini, syarat yang dibutuhkan haruslah terpenuhi dan tidak boleh ada yang tertinggal ataupun terlewat. Bagi pemohon yang sudah terdaftar ke dalam sistem antrean maka harus datang ke MPP Kota Surakarta yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman No.5, Kedung Lumbu, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada pukul 08.00-08.30 WIB dengan membawa fotocopy KTP-el dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing 2 lembar. Tunggu hingga dipanggil dan ikuti langkah yang diberikan oleh petugas hingga SIM Anda berhasil diperpanjang.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM ini tidak bisa dianggap remeh. Karena apabila SIM yang diperpanjang sudah melewati masa berlaku, maka SIM tidak akan bisa diperpanjang kembali. Artinya, Anda harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan SIM yang baru. Sehingga waktu ideal yang digunakan untuk perpanjangan SIM yaitu minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Tipsnya, apabila masa berlaku SIM jatuh di akhir pekan atau saat hari libur nasional sehingga kantor pelayanan tutup maka upayakan untuk segera memperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya. 

Saat ini, masa berlaku SIM tak seperti sebelumnya yang mengikuti tanggal lahir pemilik, sejak diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi maka masa berlaku SIM dihitung mengikuti kapan terakhir perpanjangan dilakukan dan berlaku selama 5 tahun. Untuk biaya perpanjangan SIM berbeda dengan biaya yang harus dikeluarkan saat pembuatan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

  • Biaya perpanjang SIM A Rp80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp80.000. 
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp80.000. 
  • Biaya perpanjang SIM C Rp75.000. 
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp75.000. 
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp75.000. 
  • Biaya perpanjang SIM D Rp30.000. 
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp30.000. 

Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu biaya tes kesehatan dan biaya asuransi. Untuk Kota Solo masing-masing biaya tersebut dikenai tarif sebesar Rp50.000. Sehingga bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM dengan domisili Kota Solo, sediakan biaya perpanjangan SIM sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 ya!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta