Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Terbaru, Kegiatan Pembelajaran Full Offline
  April 6, 2022 14:25

Walikota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran, menindaklanjuti atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1353/2022 ini diberlakukan sejak tanggal 5 April 2022 hingga 18 April 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta. 

Terdapat kenaikan pada seluruh kapasitas operasional, diantaranya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan setiap hari, dengan jumlah peserta didik 100% (seratus persen). Durasi belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari. Namun, hal ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Serta bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas/Perguruan Tinggi wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster. Siswa/Mahasiswa yang mengikuti PTM, dengan ketentuan telah mendapat izin dari orang tuanya. Ketetapan ini akan terus dievaluasi berdasarkan dokumentasi yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta dalam bentuk softcopy melalui Google Drive dengan alamat https://s.id/PTMSKA. Pengiriman data paling lambat pada tanggal 8 April 2022 dan 14 April 2022. 

Aturan lain yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan terdapat jam operasional buka pukul 18.00 WIB dan tutup maksimal pukul 00.00 WIB. Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.  Khusus untuk tempat hiburan malam diharapkan untuk menutup usahanya selama 7 (tujuh) hari awal bulan Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal.

Meskipun pelonggaran beraktivitas telah diperbolehkan, namun masyarakat dihimbau untuk tidak abai akan protokol kesehatan. Selalu menerapkan 6M, mengikuti vaksinasi, dan meningkatkan imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi adalah langkah penting yang dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

13

Visitors today

10

Visits total

425,588

Visitors total

330,813

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta