Pemerintah Kota Surakarta
Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal
  April 11, 2022 13:10

Sertifikat halal menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen muslim akan lebih tenang memakai maupun mengkonsumsi suatu produk, sebab telah ada jaminan bebas dari unsur yang diharamkan.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk mendapatkan sertifikat halal, terdapat alur yang harus dilakukan, yaitu pertama pelaku usaha membuat pengajuan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH (dalam 10 hari kerja). Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen, antara lain data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.

Adapun data pelaku usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. Daftar produk dan bahan yang digunakan adalah produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal, terkecuali bahan yang berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak mengandung bahan haram. Dokumen proses pengolahan produk berisi keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, serta distribusi. Sedangkan, sistem jaminan produk halal ditetapkan Kepala BPJPH. 

Kemudian, BPJH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. Apabila terdapat dokumen yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya dalam 5 hari kerja. Lalu, pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh LPH yang sudah ditetapkan BPJH. Pemeriksaan tersebut berlangsung antara 40 sampai 60 hari kerja. Dokumen pemeriksaan yang dihasilkan berupa produk dan bahan yang digunakan, PPH, hasil analisis dan/atau spesifikasi, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, disampaikan ke BPJH untuk dilakukan proses verifikasi. Hasilnya diserahkan kepada MUI dan barulah diadakan sidang fatwa halal MUI, paling lama 30 hari kerja. Dalam sidang ini, muncul fatwa halal berdasarkan keputusan penetapan halal produk. Setelah itu, penerbitan sertifikat halal yang telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI, sudah bisa digunakan oleh pelaku usaha.

Jika sudah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat. Hal ini akan berpengaruh terhadap penjualan produk yang kian meningkat. Selain itu, pangsa pasar akan meluas ke negara muslim. Label halal yang telah disematkan dalam produk Anda akan lebih mudah diterima oleh negara-negara muslim. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

4,490

Visitors today

4,011

Visits total

538,495

Visitors total

430,259

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta