Pemerintah Kota Surakarta
Bolehkah Mudik Lebaran 2022?
  April 17, 2022 10:15

Pandemi COVID-19 pada waktu belakangan ini telah melandai jumlah kasus yang ditemukan. Oleh karena itu, pemerintah mulai memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas dan mobilitas. Tak terkecuali pada bulan ramadan ini, kegiatan tarawih berjamaah di masjid serta mudik lebaran sudah diperbolehkan. 

Mengenai diperbolehkannya mudik lebaran pada tahun ini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat himbauan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menerapkan upaya pencegahan agar tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19. PPDN diartikan sebagai orang yang melakukan pergerakan dari suatu daerah tertentu ke daerah lainya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. 

PPDN yang hendak melakukan mudik lebaran, harus mengikuti ketentuan, yakni setiap PPDN wajib memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Syarat lainnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan, khusus untuk PPDN yang memiliki komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penderita komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berupa pernyataan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga, setelah beberapa tahun yang lalu dibatasi dengan kondisi pandemi COVID-19. Sebab, berkumpul dengan keluarga merupakan sesuatu yang menyenangkan dan dapat meningkatkan imunitas juga. Tetapi, masyarakat dihimbau untuk tak lupa menjaga kesehatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1,779

Visitors today

1,574

Visits total

528,296

Visitors total

421,233

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta