Pemerintah Kota Surakarta
Mekanisme Pengajuan Izin Berjualan di Kios/Los Pasar
  April 18, 2022 10:04

Berjualan di kios atau los pasar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Semuanya harus melalui prosedur khusus, agar tercipta pengelolaan pasar yang tersistem. Pedagang dapat berjualan di dalam pasar yang terbagi dalam kios atau los, yang mana keduanya memiliki arti berbeda. Disebutkan dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011, kios diartikan sebagai tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa. Sementara, los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa. Meskipun berbeda, namun dalam pengajuan izin memiliki persyaratan yang sama.

Dalam pengajuan izin berjualan di pasar, ada syarat yang harus dimiliki pedagang yaitu Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP). SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan kios atau los di pasar dan dikeluarkan oleh Dinas. Sementara, KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktivitas dan menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha. 

Jika ingin melakukan pengajuan izin berjualan, terdapat mekanisme yang harus dilalui, antara lain pemilik usaha mengajukan permohonan menempati lokasi berjualan di pasar tertentu atau yang dituju kepada Walikota Surakarta, tembusan kepada Kepala Dinas Perdagangan. Apabila telah dinyatakan ketersediaan kios atau los di pasar tersebut, maka diberikan SHP dengan memenuhi ketentuan retribusi Permohonan Baru. 

Surat Hak Penempatan (SHP) didapatkan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan SHP dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) yang wajib dimiliki pedagang los atau kios, yakni nama/badan usaha, alamat tempat tinggal/domisili pemohon, kewarganegaraan, luas dan letak berjualan, jenis dagangan/usaha. Selain itu, syarat lain yang harus dilampirkan adalah fotokopi KTP elektronik, foto berukuran 4×6 sebanyak enam lembar, serta denah lokasi kios atau los yang diajukan. Adapun masa berlaku SHP tersebut yaitu tiga tahun sejak penerbitannya. Sedangkan, KTPP memiliki masa berlaku satu tahun sejak penerbitannya. 

Apabila menginginkan pemindahan hak penempatan atau balik nama, bisa dilakukan dengan adanya pemberitahuan yang dibuat secara tertulis dan ditujukan untuk Kepala Dinas Perdagangan. Pemohon juga diwajibkan untuk melunasi retribusi terlebih dahulu sebelum mengajukan balik nama. Kemudian, pemohon mengisi blangko yang tersedia di kantor Dinas Perdagangan. Tak lupa untuk melampirkan SHP yang asli sebagai berkas pendukung. Berkas lainnya, yaitu foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dan fotokopi KTP. Jika pemegang SHP sebelumnya telah meninggal, maka pemohon wajib menyertakan surat kematian untuk melengkapi berkas.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2,890

Visitors today

2,504

Visits total

529,407

Visitors total

422,163

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta