Pemerintah Kota Surakarta
BPJS Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK, Begini Cara Mengurus BPJS di Kota Solo
  April 18, 2022 13:05

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pada berbagai institusi publik termasuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), untuk mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai dokumen administratif. 

Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Merespon instruksi ini, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/534/11/YAN.1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang pada intinya institusi Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan instruksi presiden untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen kepolisian seperti SIM dan STNK. 

Saat ini pihak kepolisian di daerah-derah sudah memasuki tahap sosialisasi ST Kapolri, dan menunggu instruksi pusat untuk mengetahui waktu pasti keberlakuan kebijakan tersebut. Karena itulah, bagi warga Kota Solo yang belum memiliki BPJS harus segera mengurus BPJS Kesehatan, agar tidak memiliki masalah dalam mengurus berbagai dokumen publik. Pengurusan BPJS bisa dilakukan secara langsung di BPJS Kesehatan Cabang Surakarta atau secara online melalui aplikasi mobile JKN. 

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS juga tidak perlu khawatir, karena ada program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang bisa memberikan keanggotaan BPJS secara gratis. Masyarakat bisa menjadi anggota BPJS PBI apabila telah melalui pendataan oleh Dinas Sosial Kota Surakarta, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Untuk menjadi anggota BPJS PBI, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain  golongan masyarakat miskin atau kurang mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta