Pemerintah Kota Surakarta
Per 5 April 2022, Semua Moda Transportasi Wajibkan Isi e-HAC Terlebih Dahulu Sebelum Mudik
  April 24, 2022 13:06

Pengisian e-HAC sebelumnya diwajibkan bagi penumpang pesawat. Namun semenjak 5 April 2022, pengisian e-HAC ini kemudian diwajibkan bagi seluruh moda transportasi bagi darat, laut, dan udara. Dengan adanya kebijakan ini maka bagi seluruh pemudik yang akan melakukan perjalanan pada lebaran tahun ini perlu memperhatikan hal ini dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi secepatnya karena e-HAC menjadi salah satu syarat mudik tahun ini. Lantas bagaimana mekanisme pengisian e-HAC?

Pertama, buka aplikasi PeduliLindungi. Kemudian piliha menu “e-HAC”, pilih “Buat e-HAC”, pilih “Domestik”, dan pilih “Sarana Perjalanan”. Pada sarana perjalanan ini, Anda harus memilih moda transportasi apa yang Anda gunakan. Apabila Anda menggunakan Perjalanan Udara maka langkah yang harus Anda lakukan yaitu pilih tanggal keberangkatan yang diisi H-1 keberangkatan atau maksimal pada hari H keberangkatan. Kemudian masukkan nomor penerbangan. Apabila data tidak ditemukan, silahkan input secara manual. Lanjutkan dengan isi data personal dan cek kelayakan terbang. Langkah terakhir yaitu konfirmasi dan pengisian e-HAC pun selesai. Lalu apabila Anda menggunakan Perjalanan Darat atau Laut, maka langkah yang harus dilakukan yaitu pilih tanggal keberangkatan yang diisi H-1 keberangkatan atau maksimal pada hari H keberangkatan. Kemudian masukkan informasi perjalanan dan isi data personal. Cek kelayakan bepergian, terakhir simpan dan pengisian e-HAC selesai.

Saat Anda selesai membuat e-HAC maka akan muncul status kelayakan terbang atau bepergian. Tunjukkan status tersebut kepada petugas saat status menunjukkan Layak Untuk Terbang atau Layak Untuk Perjalanan Darat Laut. Namun apabila muncul keterangan status lain maka lakukan hal-hal berikut. Pertama, apabila status yang muncul yaitu Tidak Layak untuk Terbang, maka Anda harus segera menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen. Kedua, apabila status yang muncul yaitu Tidak Layak untuk Bepergian maka Anda harus menunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen kepada petugas. Terakhir, apabila Anda tergolong dalam Kondisi Khusus, maka tunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.

Mudik sebentar lagi, segala kebutuhan sudah harus mulai dipersiapkan, tak terkecuali mengenai e-HAC ini. Jangan sampai menyepelekan hal-hal demikian apabila Anda tidak ingin repot saat di pertengahan jalan. Persiapkan jauh-jauh hari agar perjalananmu nyaman, mudik pun lebih aman.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta