Pemerintah Kota Surakarta
Sebelum Menyewa Rusunawa, Ketahui Syarat dan Ketentuan Berikut
  May 13, 2022 14:26

Rusunawa atau rumah susun sederhana merupakan hunian yang dibangun pemerintah dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Bangunan rusunawa biasanya bertingkat dan berupa ruangan berpetak yang terdiri dari kamar, dapur, serta kamar mandi. 

Rusunawa disewakan kepada keluarga masyarakat kurang mampu dengan tarif per bulan yang harus dibayar. Adapun biaya sewa yang dibebankan pun berbeda-beda tergantung letaknya. Biaya sewa untuk lantai satu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan, lantai dua sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per bulan, lantai tiga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per bulan, dan lantai empat Rp70,000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per bulan. Pada situasi pandemi Covid-19 yang terjadi belakangan ini, membuat Pemerintah Kota Surakarta menghapus sementara beban biaya tarif sewa atau gratis dan tidak termasuk biaya listrik.

Kota Solo memiliki beberapa rusunawa yang tersebar di lima kecamatan, antara lain di Rusunawa Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B. Kebijakan baru terkait masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah diterapkan sejak tahun 2019. Para penghuni yang dapat tinggal di rusunawa dibatasi maksimal selama lima tahun. Apabila dalam batas waktu tersebut sudah habis, maka mereka diminta meninggalkan rusunawa agar bisa ditempati orang lain yang juga membutuhkan tempat tinggal. Hal ini dikarenakan rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki rumah sehat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Apabila Anda ingin menyewa rusunawa, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP Surakarta, berpenghasilan maksimal Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sudah menikah dan belum memiliki rumah. Selain itu, calon penghuni rusunawa juga diharapkan bersabar untuk menunggu antrian.

Perlu diketahui juga, bahwa rusunawa bukanlah hunian yang dapat ditempati warga Solo selamanya. Bangunan ini dikonsep sebagai sarana persiapan memiliki rumah sendiri. Biaya sewanya pun sengaja diminimalkan supaya penghuni bisa menabung sebagian penghasilannya untuk membeli rumah pribadi. Maka, jika dirasa penghuni telah berkecukupan, akan diminta untuk mencari hunian lainnya. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta