Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker dan Syarat Perjalanan
  May 19, 2022 14:10

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai kebijakan tentang pelonggaran aktivitas terkait pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut menggarisbawahi tentang diperbolehkannya masyarakat untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan atau area terbuka.  Kebijakan tersebut diambil berdasarkan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Diketahui bahwa, laju penularan virus Covid-19 di Indonesia semakin berkurang setiap harinya. Hal ini juga didukung dengan upaya vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah. 

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022. Adapun kebijakan yang ditetapkan, yakni Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker. Aturan ini berlaku, apabila masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Dengan begitu, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, di samping pelonggaran kebijakan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan menggunakan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, pemerintah, tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Ketiga,  masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek, juga diwajibkan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas. 

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (dosis 1, 2, dan booster), maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Meskipun pemerintah telah memberikan pelonggaran, namun penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Hal ini untuk membentengi diri dan menjaga orang lain dari penularan virus Covid-19. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

6

Visitors today

4

Visits total

425,302

Visitors total

330,650

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta