Pemerintah Kota Surakarta
NIK Tidak Ditemukan? Tak Usah Panik, Begini Solusinya
  May 22, 2022 15:35

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah menjadi identitas wajib nan krusial bagi setiap penduduk Indonesia. Apalagi, NIK berlaku selamanya atau seumur hidup dan dipakai sebagai penanda identitas untuk berbagai keperluan. NIK memiliki banyak sekali fungsi. Selain digunakan untuk registrasi pada nomor kartu ponsel, NIK juga bisa digunakan untuk kepentingan lainya. Seperti digunakan sebagai nomor identitas peserta program JKN-KIS dan BPJS. Selain itu NIK juga biasa digunakan untuk mengakses layanan publik yang ada di pemerintahan dari tingkat dasar seperti kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan. 

Jika penduduk tidak memiliki NIK, maka tidak akan bisa mengakses layanan yang ada di pemerintahan. Karena sejatinya NIK merupakan identitas yang mutlak dan sebagai kunci akses setiap penduduk untuk mendapatkan akses di setiap layanan publik yang ada. NIK terdiri dari 16 digit dan diterbitkan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk. NIK ini biasanya terdapat pada baris paling atas di KTP atau juga bisa ditemukan di KK (kartu keluarga).  

Karena keberadaanya menjadi identitas yang penting, maka nomor NIK pun harus valid dan tidak boleh ada kesamaan. Namun ada kalanya NIK mengalami gangguan pada saat proses pengisian data. Salah satunya adalah pada saat NIK tidak bisa ditemukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil. Tentunya hal ini bisa membuat proses layanan yang anda butuhkan menjadi terhambat. 

Lalu bagaimana solusinya jika NIK kita tidak ditemukan? 

Ada beberapa cara untuk mengantisipasi jika NIK anda tidak bisa ditemukan. Salah satunya adalah dengan cara melapor ke bagian Disdukcapil setempat. Selain itu ada cara yang lebih praktis untuk melakukan antisipasi terhadap NIK yang tidak bisa ditemukan. Cukup menghubungi Halo Dukcapil di nomor telepon 1500537 anda sudah bisa langsung mengurus NIK yang tidak bisa ditemukan tersebut. Atau juga bisa dengan menghubungi nomor Whatsapp di nomor 0811 1902 4156 / 0811 1902 4157 / 0811 1902 4158 / 0811 1902 4159 / 0811 1902 4160 / 0811 1902 4161 / 0811 1902 4162 / 0811 1902 4163 / 0811 1902 4164 / 0811 1902 4165. Dengan melampirkan NIK (16 digit), nama lengkap, nomor kartu keluarga (16 digit), nomor telepon, alamat email dan permasalahan yang dihadapi. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

6

Visitors today

4

Visits total

425,302

Visitors total

330,650

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta