Pemerintah Kota Surakarta
Surat Edaran PPKM Terbaru, Solo Dinyatakan Level 1
  June 8, 2022 16:15

Walikota Surakarta mengeluarkan kembali Surat Edaran, menindaklanjuti atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/2134/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2022 ini, mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Kota Surakarta. Adapun masa berlakunya terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022. 

Surat Edaran ini menyebutkan bahwa seluruh aktivitas harus menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ditemui ada pelanggaran, khususnya pada Pembelajaran Tatap Muka dapat diadukan melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Instagram @disdik_surakarta, Website dinaspendidikan.surakarta.go.id atau Hotline 0271-630123 (jam kerja).

Untuk mempermudah tracking kasus Covid-19, mengetahui tingkat keramaian di suatu tempat, dan informasi lainnya terkait Covid-19, perlu untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.  Terlebih pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang sudah boleh diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) maupun tempat-tempat umum wajib scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk dan keluar.

Sementara, pada lingkup yang lebih kecil, Lurah dapat melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro kepada Camat dengan tembusan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Surakarta. File dikirimkan melalui email tapem.surakarta@gmail.com dengan Narahubung Ridzeina Shinta Elfrida, S.IP/ 0857-2538-7676, paling lambat tanggal 17 Juni dan 1 Juli 2022. Tindakan yang dilaporkan, meliputi laporan jumlah rumah isolasi yang dihuni penderita Covid-19 setiap RT beserta foto rumahnya, laporan perjalanan orang yang masuk atau keluar dalam suatu wilayah, dan pelaksanaan kegiatan tracing dan tracking di tingkat RT/RW yang telah dilaksanakan Satgas Jogo Tonggo disertai dokumentasi.

Diharapkan melalui Surat Edaran ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, vaksinasi juga menjadi penting untuk dapat mewujudkan imunitas tubuh yang kuat, agar terhindar dari penularan Covid-19. Beberapa fasilitas kesehatan di Kota Solo hingga saat ini masih menyediakan vaksin gratis bagi masyarakat. Tunggu apalagi? Yuk, ikutan vaksin!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

427,443

Visitors total

331,969

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta