Proses pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, di Kota Surakarta dilakukan secara online. Penyelenggaraan ini diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Seperti pada tahun sebelumnya, proses seleksi PPDB Kota Surakarta kali ini masih menggunakan jalur zonasi, dimana terdapat pembagian lokasi yang bertujuan untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. Selain itu, jalur lain yang juga digunakan untuk proses seleksi, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan kelas olahraga.
Peserta dengan kebutuhan khusus, wajib mengikuti tahapan Assessment Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Terdapat pula tahap Assessment Kesiapan Belajar pada peserta usia 5,5 tahun sampai dengan 6 tahun kurang 1 bulan. Data yang dihimpun dari tahapan tersebut akan diinput dalam UPT PLDPI. Kemudian, data akan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh admin dinas. Seluruh, data peserta terverifikasi dimuat dalam website ppdb.surakarta.go.id.
Tahap selanjutnya yaitu pembuatan akun. Terdapat perbedaan pada alur pembuatan akun untuk peserta dalam kota dan luar kota. Untuk peserta yang berasal dari Kota Surakarta, pertama kali peserta harus mengakses website ppdb.surakarta.go.id untuk melakukan proses pembuatan akun. Kemudian, peserta mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir sesuai Kartu Keluarga (KK), dan mengisi jenjang (TK/SD/SMP/SMA/SMK). Jika data telah diisi seluruhnya, maka dapat dilanjutkan dengan memilih tombol “Daftar.” Dengan demikian, telah selesai tahap pembuatan akun dan akun sudah bisa digunakan untuk mendaftar.
Untuk peserta luar Kota Surakarta, dapat membuat akun melalui website ppdb.surakarta.go.id. Lalu, peserta mengisi data pada form yang telah disediakan, meliputi NIK dan tanggal lahir sesuai KK. Dilanjutkan dengan mengunggah berkas dokumen pada laman. Setelah itu, peserta mengisi jenjang (TK/SD/SMP/SMA/SMK), dan klik “Ajukan Usulan.” tahap selanjutnya adalah menunggu verifikasi berkas dari petugas. Apabila dokumen telah dinyatakan benar dan sesuai, peserta akan mendapat notifikasi. Maka, akun sudah bisa digunakan untuk pendaftaran dan dapat dicetak bukti fisiknya.