Pemerintah Kota Surakarta
Aturan Mengenai Nama dalam Dokumen Kependudukan
  June 15, 2022 14:38

Kini, dalam penulisan dokumen atau arsip kependudukan memiliki aturan baru, yakni mengenai penulisan nama. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang telah ditandatangani dan disetujui oleh oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022.

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif. Kedepannya, aturan ini diberlakukan pada berbagai identitas kependudukan, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut, mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat, antara lain pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Dan ketiga, jumlah kata paling sedikit terdiri dari dua kata. Aturan tersebut, juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, diantaranya nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Penulisan nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Serta, tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sedangkan, untuk tata cara penulisan nama pada identitas kependudukan, terdapat syarat yang harus diperhatikan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Kemudian, nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Khusus untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Namun, aturan ini tidak diberlakukan, jika sudah terlanjur memiliki nama kurang dari dua kata atau tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum aturan baru tersebut ditetapkan. Pemilik nama tidak terpengaruh aturan tersebut dan tidak perlu untuk mengganti namanya maupun mengurus dokumen untuk diperbaiki. Peraturan ini akan berlaku dan diterapkan sejak disahkannya dan dinyatakan legal untuk menjadi suatu kebijakan formal dalam masyarakat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta