Pemerintah Kota Surakarta
Tips Mengendarai Kendaraan Alternatif Kekinian Agar Aman
  June 19, 2022 13:52

Beberapa tahun terakhir, dilaporkan bahwa kondisi udara di bumi semakin memprihatinkan. Salah satu penyebabnya adalah dari asap kendaraan yang menumpuk. Mengatasi hal itu, dunia merencanakan untuk mengubah kendaraan beremisi dengan kendaraan listrik, begitupun dengan Indonesia.

Beberapa macam kendaraan alternatif bertenaga listrik, antara lain skuter listrik, hoverboard, otopet, sepeda listrik, dan sepeda roda satu (unicycle). Energi yang digunakan menggunakan baterai yang ketika habis harus diisi daya dengan charger. Namun, di Kota Solo kendaraan jenis ini masih digunakan untuk wisata dan masih sedikit yang memilikinya, belum menjadi kendaraan yang dimanfaatkan sehari-hari. 

Mengendarai kendaraan listrik tidak bisa sembarangan. Terdapat tips-tips khusus agar Anda lebih aman ketika berkendara di jalan. Pertama, pengemudi harus berusia 12 (dua belas) tahun ke atas. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan untuk anak dibawah umur, karena akan membahayakan anak. Kedua, menggunakan perlengkapan keselamatan. Sebelum, mengendarai kendaraan listrik, Anda harus mempersiapkan segala persiapan dengan matang, diantaranya helm, sepatu, dan perlengkapan keselamatan lainnya. 

Kemudian, tips ketiga yakni paham dan wajib patuh aturan lalu lintas. Hal ini sangat penting diperhatikan, supaya mencegah timbulnya kecelakaan di jalan. Keempat, kendaraan harus dilengkapi lampu, reflektor, dan klakson. Komponen ini berguna untuk memberi penanda kepada pengendara lainnya, agar Anda tetap terlihat saat melaju di jalan. Kelima, rem harus berfungsi dengan baik. Dengan begitu, Anda dapat dengan sigap menekan rem, saat harus menghentikan kendaraan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Keenam, patuhi batas kecepatan. Terdapat maksimal kecepatan dalam menjalankan kendaraan listrik, yaitu 6 (enam) kilometer per jam. 

Penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, diharapkan mampu mengurangi pemanasan global. Karena kendaraan jenis ini minim asap yang rawan mengotori udara. Tapi jangan lupa, saat berkendara harus patuh dengan aturan yang berlaku. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta