Pemerintah Kota Surakarta
Cara Membuat KIA Online
  June 20, 2022 13:10

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki anak apabila belum mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fungsinya digunakan untuk salah satu persyaratan dalam mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan jika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga berguna untuk syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. 

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah, antara lain KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-7 tahun. KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, namun KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya. KIA untuk anak kurang dari 5 tahun memiliki masa berlaku sampai anak berusia 5 tahun. KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Pembuatannya pun tergolong mudah, yaitu bisa secara online. Pertama, masyarakat bisa mengurus KIA dengan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Sebelumnya, pengguna harus melakukan registrasi agar dapat mengurus layanan administrasi kependudukan yang diperlukan. Data yang harus dilengkapi, meliputi NIK, nomor HP dan alamat email. Kemudian sistem akan memprosesnya dan jika telah mendapatkan notifikasi persetujuan, maka aplikasi tersebut sudah bisa digunakan untuk mengurus KIA. 

Kedua, melalui website. Pemohon harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna berukuran 2×3 cm sebanyak dua lembar untuk anak berusia 5 (lima) tahun ke atas. Kemudian, pemohon mengisi pengajuan  online di http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan berupa scan akta kelahiran anak, KK  dan foto anak untuk anak  yang usia 5 tahun ke atas yang diunggah melalui formulir dalam website. Kartu KIA yang sudah jadi dapat diambil di kantor Kecamatan maksimal setelah 24 Jam dan telah memperoleh pemberitahuan melalui WA/Email.
Perlu dicatat, bahwa pendaftaran online melalui website hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Kamis pada pukul 07.00-16.00 WIB dan Jumat pada pukul 07.00-11.30 WIB. Sedangkan, untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional atau tanggal, merah seluruh pelayanan ditiadakan. Selain itu juga, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,203

Visitors total

330,590

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta