Meterai hadir dalam bentuk digital yang disebut juga dengan meterai elektronik atau e-meterai. Tak ada bedanya dengan meterai fisik, keduanya sama-sama bisa digunakan untuk pengenaan pajak atas dokumen tertentu. Khususnya untuk dokumen elektronik yang memerlukan pengesahan, bisa memanfaatkan meterai elektronik ini, sehingga, dapat memudahkan pengguna.
E-meterai dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan bersama Perum Peruri. Bentuknya persegi dengan warna dominan merah muda. Pada bagian sisi kanan, terdapat gambar lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Kemudian, disisipkan juga tulisan meterai elektronik, angka 10000 dan tulisan sepuluh ribu rupiah. Meterai elektronik ini, memiliki kode unik berupa nomor seri dan angka tarif bea meterai.
Adapun cara penggunaannya pun cukup mudah. Pertama, pengguna harus mengunjungi laman e-meterai.co.id. Kedua, cari dan klik menu “BELI E-METERAI.” Selanjutnya, login dengan memasukkan email dan password. Jika belum pernah mendaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memilih “daftar disini.” Untuk membuat akun dan pembelian, pilih tipe “pemilik akun.” Lalu, lengkapi identitas diri dan unggah dokumen. Setelah itu, klik “daftar” serta masukkan kode OTP yang dikirim melalui email dan akan dilakukan validasi. Apabila telah berhasil, pengguna sudah bisa melakukan pembelian e-meterai.
Cara pembubuhan e-meterai adalah sebagai berikut, yaitu dimulai dengan mengunggah dokumen dengan format pdf. Pada dokumen yang sudah di unggah, atur posisi pembubuhan e-meterai. Kemudian, masukkan 6 (enam) digit PIN dan klik “Submit” untuk membubuhkannya. Maka, dokumen bermeterai sudah bisa digunakan.
Peluncuran e-meterai ini telah diresmikan sejak Oktober 2021 lalu. Hal ini memudahkan pengguna dalam mengurus pemberkasan terlebih pada masa pandemi Covid-19. Dengan begitu, pengguna tidak perlu repot print-scan dokumen. Selain itu, e-meterai juga dapat memudahkan pelunasan bea meterai, karena dilakukan secara online.