Pemerintah Kota Surakarta
Persyaratan Mendaftar Rusunawa di Kota Solo
  June 29, 2022 14:15

Dalam rangka memenuhi fasilitas publik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Surakarta mendirikan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa). Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta. Bangunan ini berupa gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa sendiri adalah sebagai hunian.

Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu. Selain itu, pembangunan rusunawa juga bertujuan menjamin terselenggaranya pengelolaan rusunawa secara disiplin, terib, dan teratur. 

Rusunawa yang telah terdaftar di Kota Solo, yaitu Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi. 

Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta; sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang; tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan; serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. 

Mekanisme pendaftarannya, pertama pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan (yang sudah disebutkan di atas) disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dengan dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Kemudian, permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.

Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 (lima) kali.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta