Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Terbaru PPDN Berlaku Mulai 17 Juli 2022
  July 18, 2022 13:30

Aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini ditetapkan menyusul adanya penyebaran subvarian virus Covid-19 baru yang telah masuk ke Indonesia. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022.

Adapun yang dimaksud PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Dapat dikatakan PPDN, apabila mereka melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Namun, terdapat pengecualian pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial. 

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh PPDN, antara lain PPDN harus sudah mendapatkan vaksin booster. Jika demikian sudah terpenuhi, maka PPDN tidak diwajibkan untuk melakukan dan menunjukkan bukti rapid test antigen maupun RT-PCR. Kemudian, PPDN yang baru memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Namun, jika PPDN memiliki komorbid dan tidak bisa memperoleh vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dalam kondisi tersebut diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

Sedangkan, PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tetapi, terdapat pengecualian pada PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, mereka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Diharapkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri mengetahui dan memahami ketentuan yang akan diberlakukan tersebut. Dengan disiplin aturan serta selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun, maka dapat menekan angka penularan virus Covid-19.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta