Pemerintah Kota Surakarta
Stop! Kekerasan pada Anak dan Perempuan
  August 28, 2022 12:15

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1 dari 3 perempuan yang berusia 15-65 tahun di Indonesia telah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Kemudian pada tahun 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional. Bahkan jumlah ini terus meningkat sebanyak 50% pada tahun 2021. 

 

Berdasarkan Data Sistem Online (SIMFONI) Kemen PPA menunjukkan kasus kekerasan yang menimpa korban terjadi di berbagai tempat. Kasus paling banyak ditemukan terjadi di rumah tangga, fasilitas umum, dan tempat-tempat lainnya. Dari segi banyaknya jumlah korban. SIMFONI mencatat rumah tangga memiliki korban kekerasan paling banyak. Setelah itu disusul oleh tempat sekolah, tempat kerja, dan lembaga pendidikan lainnya. Kemudian dari jenis kekerasan yang dialami, SIMFONI mencatat bahwa kekerasan seksual berada di urutan pertama, kemudian disusul oleh kekerasan fisik, psikis, penelantaran, trafficking, dan eksploitasi. 

 

Kekerasan pada anak dan perempuan tentu saja dapat dicegah. Ada beberapa hal yang dapat membantu mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Yang pertama, cari tahu. Kita harus mencari tahu dan pahami jenis-jenis dari kekerasan, dan risiko yang mungkin akan diterima oleh korban kekerasan. 

 

Kedua, utamakan keselamatan. Utamakan keselamatan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dimana saja dan kapan saja. Ketiga, tetap waspada. Tetap waspada terhadap potensi bahaya yang akan menimpa anak dan perempuan. Waspada terhadap kondisi lingkungan, orang sekitar, atau diri sendiri. 

 

Keempat, mawas diri. Mawas diri dan terus menambahkan informasi terkait hak-hak yang dimiliki anak dan perempuan juga menjadi salah satu kewajiban bagi orangtua dan orang-orang terdekatnya. Kemudian kelima, hubungi pihak berwajib. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika kamu melihat atau menemukan bukti kekerasan pada anak dan perempuan di lingkungan sekitar. Selanjutnya, dapatkan bantuan dari pihak berwajib untuk menyelamatkan mereka dari kekerasan. 

 

Itulah beberapa upaya yang bisa kita lakukan dalam mencegah kekerasan pada anak dan perempuan yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari-hari. Tetaplah waspada terhadap kemungkinan kekerasan yang terjadi dimanapun dan kapanpun, agar kita semua bisa terhindar dari segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan perempuan. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta