Pemerintah Kota Surakarta
Pentingnya HaKI untuk UMKM
  August 29, 2022 12:53

HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dalam bidang perdagangan, HaKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

 

Fungsi dan tujuan dari diciptakannya HaKI, antara lain sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HaKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli. 

 

Perlindungan terhadap hak cipta dibagi menjadi dua ruang lingkup. Pertama, hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat. Kedua, hak atas ciptaan. Hak atas ciptaan ini merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainnya. 

 

HaKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.

 

Pendaftaran HaKI bagi UMKM adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum. Selain itu melakukan pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Kemudian alasan lain mengapa UMKM perlu mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk UMKM. 

 

Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut. Maka, pelaku UMKM tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta