Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Vaksinasi dalam SE PPKM Terbaru
  September 7, 2022 12:15

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00/3508/2022. Adapun Surat Edaran ini dikeluarkan tanggal 6 September 2022 dan berlaku hingga  3 Oktober 2022. Dalam Surat Edaran ini diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Kota Surakarta.

 

Terdapat ketentuan mengenai vaksinasi bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala. Sedangkan, untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di entry point bagi WNA ditanggung secara mandiri, dan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah. 

 

Dalam pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) yang diselenggarakan oleh Pemerintah terdiri beberapa persyaratan, yaitu:

Booster Pertama

  1. Masyarakat usia 18 (delapan belas) tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
  2. Lansia dengan usia ≥ 60 (enam puluh) tahun dan masyarakat umum dapat diberikan dengan interval minimal 3 (tiga) bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
  3. Calon penerima vaksin menunjukan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Booster Kedua 

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan. 
  2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

 

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster). 

 

Vaksinasi ini digunakan untuk persyaratan bagi setiap orang yang akan menerima layanan administrasi pemerintahan dan/atau jaminan sosial/bantuan sosial. Namun, terdapat pengecualian jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan vaksinasi di Puskesmas maupun fasilitas kesehatan terkait yang telah disediakan Pemerintah Kota  Surakarta.  Informasi  lebih lanjut mengenai vaksinasi  dapat  diakses lewat link https://dinkes.surakarta.go.id pada beranda pengumuman. Ayo, segera lengkapi dosis vaksinmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,327

Visitors total

330,665

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta