Pemerintah Kota Surakarta
Cara Daftar Hak Paten
  September 21, 2022 12:25

Sebagai syarat kepemilikan atau pengakuan suatu produk, hak paten kini menjadi identitas yang sangat penting. Dengan adanya hak paten, maka secara langsung akan meminimalisir pengakuan sepihak terhadap suatu produk atau barang tertentu. Untuk pengajuannya pun terbilang cukup mudah. 

 

Untuk mekanisme pendaftaran hak paten, pemohon terlebih dahulu melakukan pembuatan akun pada website paten.dgip.go.id. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti email aktif, kata sandi, nama sesuai KTP, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor HP, alamat sesuai KTP, dan kode pos. 

 

Kemudian, Anda bisa memilih “jenis pemohon” pada kolom yang disediakan, di antaranya perorangan Pemerintah Daerah, Institusi lain, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Lembaga Pendidikan, Konsultan KI, Sentra KI, Kanwil, Badan Hukum, Kementerian dan Lembaga, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Konsultan, atau Registrasi Akun. Apabila data sudah terisi lengkap, setujui pernyataan yang terdapat pada kolom paling bawah, lalu dilanjutkan dengan memilih “Submit” untuk mengirimkan data. 

 

Setelah itu, pemohon memilih menu “Buat Permohonan Baru,” dan unggah berkas pendukung lainnya, antara lain: 

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Jika berkas telah seluruhnya terunggah, isi formulir yang diminta pada halaman pendaftaran. Barulah, pemohon bisa melakukan pembayaran dengan klik “Pemesanan kode billing paten,” atau lakukan pembayaran dengan memilih “Pemesanan kode billing substantif.” Apabila data dan berkas yang diinput sudah benar, selanjutnya klik “Selesai.” Maka, permohonan hak paten akan segera diproses.

Perlindungan hukum sangatlah penting bagi suatu perusahaan untuk selalu menciptakan dan mengembangkan produknya. Dengan adanya perlindungan hukum, kepercayaan konsumen akan lebih meningkat. Sehingga, keuntungan akan bertambah pula. Oleh karena itu, kepemilikan hak paten menjadi penting untuk perkembangan suatu perusahaan. Ayo, segera daftar hak paten milikmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta