Pemerintah Kota Surakarta
Serba-Serbi Hak Paten
  September 20, 2022 13:15

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan inventor atas invensi di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, mereka yang telah memiliki hak paten dapat melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan invensinya. Demikian, dapat dikatakan bahwa hak paten sendiri merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang untuk mengklaim suatu produk. 

Sedangkan, invensi adalah ide yang disampaikan oleh inventor dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi berbentuk produk maupun proses penyempurnaan dari pengembangan produk. 

Sementara, inventor adalah individu atau sekelompok orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Inventor juga diposisikan sebagai pemegang atau pemilik maupun pihak yang menerima hak paten. Dikatakan demikian, jika seseorang telah terdaftar dalam daftar umum paten.

Dalam penetapan paten, terdapat istilah paten sederhana. Ini diartikan sebagai perlindungan yang diberikan terhadap setiap invensi yang berbentuk produk atau alat dan mempunyai nilai kegunaan praktis yang disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Adapun paten dan paten sederhana memiliki beberapa perbedaan mendasar. Pertama, paten hanya diberikan bagi invensi baru, memuat langkah inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Tetapi, paten sederhana khusus diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, serta diterapkan dalam industri. 

Kedua, paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya. Namun harus memiliki kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

Ketiga, klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, akan tetapi paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Keempat, progres teknologi dalam paten sederhana berjalan lebih ringkas dan simpel dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten. Kelima, masa perlindungan paten sejak diberikan berlaku hingga 20 tahun kemudian. Untuk, masa perlindungan paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Maka, penting untuk mengetahui pengetahuan dan informasi seputar hak paten. Hal ini dimaksudkan agar pemohon lebih paham dan sadar terhadap kegunaan dan manfaat hak paten. Sebab, hak paten sendiri berguna untuk memberikan perlindungan hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga lebih terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

427,444

Visitors total

331,970

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta