Pemerintah Kota Surakarta
Beda CCTV dan ELTE
  September 27, 2022 12:45

Kamera pengawas elektronik saat ini sangat berguna untuk memantau berbagai di tempat tertentu. Namun, kamera pengawas sendiri memiliki dua macam, antara lain Closed Circuit Television (CCTV) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). Jika ditinjau menurut kegunaannya, kedua kamera pengawas tersebut memiliki perbedaan mendasar.

CCTV biasanya digunakan untuk mendukung aktivitas personal, bisnis, maupun perkantoran. Dengan adanya CCTV, dapat berguna untuk meningkatkan keamanan dalam mencegah aksi kejahatan dan kriminalitas. CCTV mampu merekam video dengan suara maupun tidak. Bahkan, CCTV mampu menangkap gambar dalam ruangan yang minim cahaya sekalipun. Kemudian, sinyal yang ditangkap CCTV mampu tersimpan dalam arsip yang bisa dilihat sewaktu-waktu dibutuhkan. Selanjutnya, data rekaman dapat dijadikan bukti untuk menindaklanjuti pelaku kejahatan.

CCTV sendiri memiliki jenis yang berbeda, antara lain CCTV analog (bekerja dengan manual) dan CCTV dengan ip camera (bekerja dengan sambungan internet). Bentuknya pun juga bermacam-macam, yaitu kamera dome, kamera PTZ, kamera bullet, kamera box, kamera board, kamera vicon, kamera day/night. Ada juga kamera CCTV spy dan kamera CCTV wireless. 

Sementara, ELTE diartikan sebagai kamera pengawas yang dipakai untuk membantu Polri dalam menilang kendaraan bermotor. ELTE berfungsi mengurangi tindakan pungutan liar yang mungkin saja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di jalan raya. Secara otomatis, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan masuk dalam data pelanggaran pusat. 

Adapun pelanggaran yang bisa terdeteksi dengan ELTE, meliputi menerobos lampu lalu lintas, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar marka dan rambu lalu lintas, maupun berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, apabila sudah diidentifikasi mengenai data diri pelanggar, selanjutnya Polri akan mengirimkan surat peringatan tilang beserta besar denda yang harus dibayarkan ke alamat terkait. Jika sudah diterima, yang bersangkutan dapat datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda sesuai jadwal yang telah tertulis dalam surat. Dalam kesempatan tersebut, pelanggar dapat mengajukan sanggahan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Itulah perbedaan CCTV dan ELTE, yang bisa kita pahami. Dengan mengetahui perbedaannya kita juga dapat mempelajari kegunaan dan manfaat masing-masing kamera pengawas tersebut. Mulai sekarang jangan keliru lagi ya!

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

18

Visitors today

9

Visits total

425,850

Visitors total

330,974

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta