Pemerintah Kota Surakarta
Mengenal Pajak Konsumsi
  September 29, 2022 12:45

Pajak merupakan pungutan yang dibebankan kepada perseorangan atau perusahaan untuk negara. Dengan adanya pajak, negara akan memperoleh biaya yang kemudian dapat digunakan untuk membayar belanja pemerintah pusat dan daerah agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Pajak sendiri terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya adalah pajak konsumsi. 

 

Adapun pajak jenis ini pada dasarnya merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai suatu barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Ditinjau dari kegunaannya, pajak konsumsi digunakan untuk memberikan nilai tambah pada biaya makanan atau minuman tertentu. Biasanya kisaran pajak yang dibebankan sebesar 10%.

 

Meskipun demikian, tidak semua barang konsumsi dikenakan pajak tersebut. Ini berlaku jika Anda melakukan transaksi pembelian di cafe atau restoran. Sementara, untuk jasa boga atau katering tidak dibebankan. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan mengenai pajak konsumsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK/010/2015, Pasal 1 ayat 1 dan 2. Aturan ini memuat ketentuan pajak konsumsi sebagai berikut:

  1. Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Dalam hal ini, jasa boga atau katering kemudian akan dikenai beban atas PPh Pasal 23 sebesar 2%. Tarif tersebut dihitung dari jumlah jasa boga atau katering yang digunakan. Akan tetapi, apabila yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif pajak yang harus dipotong hingga 4%. 

Selain itu, melansir dalam laman pajak.go.id, barang yang tidak dikenai PPN lainnya juga diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 pada Pasal 4A ayat (2), antara lain pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang didapatkan langsung dari sumber barang tersebut. Lalu kedua, barang kebutuhan pokok yang memang dibutuhkan dan dikonsumsi oleh masyarakat, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Selanjutnya, barang yang tidak dikenai PPN adalah uang, surat berharga, dan emas batangan.

Dengan mengetahui kewajiban pajak konsumsi, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham dan mengerti tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika sudah demikian, maka pembiayaan tingkat daerah maupun pusat dapat terkoordinir dengan baik. Mari, taat pajak!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

5

Visitors today

4

Visits total

427,448

Visitors total

331,973

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta